Taput, infojalanan.info
Wakil Bupati Tapanuli Utara, Dr. Deni Parlindungan Lumbantoruan, M.Eng., menyampaikan Nota Pengantar Bupati Tapanuli Utara atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tapanuli Utara, Tarutung, Senin (29/6/2026).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Utara Arifin Rudi Nababan, S.H., dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda),para anggota DPRD, para pimpinan OPD, serta para undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati membacakan Nota Pengantar Bupati yang menjelaskan bahwa pengajuan Ranperda tersebut merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Ranperda disampaikan kepada DPRD setelah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2025 selesai diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara.
Dalam nota tersebut disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, melalui Nota Pengantar Bupati dipaparkan realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1,439 triliun atau 99,29 persen dari target sebesar Rp1,449 triliun. Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Realisasi belanja daerah mencapai Rp1,339 triliun atau 96,03 persen dari anggaran sebesar Rp1,394 triliun. Belanja daerah meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Berdasarkan realisasi pendapatan dan belanja tersebut, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara mencatat surplus anggaran sebesar Rp100,42 miliar.
Di sektor pembiayaan daerah, realisasi penerimaan pembiayaan mencapai Rp10,62 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp51,44 miliar, sehingga diperoleh defisit pembiayaan neto yang menjadi bagian dari perhitungan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
Melalui Nota Pengantar Bupati yang dibacakan Wakil Bupati, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berharap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat dibahas secara komprehensif bersama DPRD Kabupaten Tapanuli Utara hingga memperoleh persetujuan bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyampaian Ranperda tersebut menjadi wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (Sbr)
