• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Korupsi Program Makan Bergizi Gratis: Kejagung Tetapkan 3 Eks Petinggi Badan Gizi Nasional Jadi Tersangka

    Kamis, 04 Juni 2026, Juni 04, 2026 WIB Last Updated 2026-06-04T14:31:21Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    JAKARTA, INFOJALANAN.INFO – Kejaksaan Agung (Kejegung) resmi menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026. Kasus ini menjadi sorotan tajam lantaran menyeret program nasional dengan alokasi anggaran fantastis.


    Ketiga tersangka tersebut adalah Dadan Hindayana (mantan Kepala BGN), Sony Sonjaya (mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional), dan Lodewyk Pusung (mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan).


    Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaiman, di Jakarta, Rabu (03/06/2026). Seusai pemeriksaan, ketiga tersangka tampak digiring keluar dari gedung Jampidsus mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan diborgol menuju mobil tahanan.


    Modus afiliasi yayasan dan anggaran fantastis. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaiman, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka diduga kuat melakukan manipulasi dan pengaturan dalam proses verifikasi portal mitra BGN. Modus ini dilakukan agar yayasan yang ditunjuk menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan yayasan yang telah terafiliasi dengan pejabat atau pegawai internal BGN.


    Sebagai informasi, yayasan-yayasan mitra tersebut mengelola anggaran negara untuk program MBG yang bernilai sangat besar, yakni mencapai Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan melonjak hingga Rp268 triliun pada tahun 2026. Melalui skema ini, para mitra terafiliasi tersebut diduga menerima insentif miliaran rupiah setiap harinya.


    Intervensi anggaran dan daftar pengadaan yang Di-Mark-Up. Selain itu, permainan vonis kemitraan, para tersangka juga disinyalir melakukan intervensi mendalam dalam penyusunan anggaran pengadaan barang. Akibatnya, banyak pos belanja yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan serta sarat akan penggelembungan harga (mark-up).


    Berdasarkan data penyidikan, beberapa daftar pengadaan barang dinas BGN yang terindikasi bermasalah antara lain:

    • Pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan total anggaran mencapai ±Rp1 triliun.
    • Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang dinilai tidak sesuai peruntukan kebutuhan dasar program.
    • Pengadaan 31.000 unit tablet yang diindikasikan mengalami mark-up harga.
    • Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

    Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.


    Dua hari setelah dicopot presiden prabowo

    Langkah tegas Kejaksaan Agung ini bergulir tepat sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana beserta dua wakilnya dari pucuk pimpinan BGN. Pemecatan tersebut sebelumnya didasari oleh masalah kedisiplinan dalam menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta buruknya tata kelola kualitas makanan program nasional tersebut.


    Sebagai informasi tambahan, sebelum menjabat Kepala BGN, Dadan Hindayana dikenal luas sebagai akademisi dan pakar entomologi (ilmu serangga) dari IPB University, serta lulusan doktor dari Leibniz Universität Hannover, Jerman.


    Untuk menjamin keberlangsungan program nasional ini, Presiden telah menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru, didampingi oleh Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN.


    (Farid)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini