• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Bahayanya Punya Lahan Dengan Status Masih Tanah Adat, Begini Cara Mengurusnya Ke Kantor Kelurahan

    Sabtu, 06 Juni 2026, Juni 06, 2026 WIB Last Updated 2026-06-05T18:28:19Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     Ilustrasi


    BANDUNG, INFOJALANAN.INFO – Jutaan hektare tanah adat milik masyarakat di Indonesia khususnya dikota Bandung kini menghadapi ancaman konflik agraria besar-besaran. Risiko hilangnya hak kepemilikan ini terjadi akibat masih banyaknya tanah ulayat, girik, maupun letter C yang belum terdaftar secara resmi di negara. 


    Menanggapi situasi ini, masyarakat diimbau untuk segera mendatangi kantor kelurahan atau kantor desa setempat guna meminta arahan dan memulai proses legalisasi aset sebelum terlambat.


    Ancaman Penghapusan Dokumen Adat


    Pemicu utama bahaya bom waktu ini adalah aturan administrasi pertanahan yang membatasi masa berlaku dokumen tradisional. Berbagai dokumen lama seperti girik, letter C, ketitir, atau petuk D kini tidak lagi otomatis dianggap sebagai bukti kepemilikan mutlak, melainkan hanya sebagai petunjuk awal atau bukti setor pajak.


    Mengapa Harus Segera ke Kelurahan / Desa?


    Kelurahan atau kantor desa merupakan pintu gerbang utama dan instansi paling krusial dalam menyelamatkan tanah adat. Masyarakat tidak bisa langsung ke kantor pertanahan tanpa membawa dokumen administrasi yang divalidasi oleh pihak kelurahan.


    Berikut adalah peran penting kelurahan dalam menyelamatkan tanah adat Anda :


    Validasi Riwayat Tanah : 

    Kelurahan menyimpan Buku Tanah Desa (Buku C) yang menjadi acuan utama untuk memeriksa asal-usul dan silsilah kepemilikan lahan secara valid.


    Penerbitan Surat Keterangan : 

    Lurah atau Kepala Desa berwenang menerbitkan Surat Keterangan Tidak Sengketa dan Surat Keterangan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik).


    Saksi Batas Wilayah : 

    Pihak kelurahan dan ketua RT/RW setempat bertindak sebagai saksi resmi saat dilakukan pengukuran batas-batas fisik tanah di lapangan.


    Langkah Cepat Mengurus Tanah Adat di Kelurahan :


    Bagi Anda yang masih memiliki tanah berstatus adat atau ulayat, berikut langkah-langkah yang harus segera dilakukan :


    Siapkan Dokumen Asli : 

    Kumpulkan bukti dokumen adat yang dimiliki (girik/letter C), KTP pemilik, Kartu Keluarga (KK), dan bukti bayar PBB terakhir.


    Ajukan Permohonan ke Kelurahan : Datangi loket pelayanan kelurahan untuk meminta pemeriksaan Buku C guna memastikan nomor persil dan kohir tanah Anda terdaftar.


    Pembuatan Surat Sporadik : 

    Isilah formulir Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang disaksikan dan ditandatangani oleh tetangga batas serta diketahui oleh Lurah.


    Pendaftaran ke BPN : 

    Setelah berkas kelurahan lengkap (Surat Keterangan Riwayat Tanah dan Surat Tidak Sengketa), bawa seluruh dokumen tersebut ke Kantor Pertanahan setempat atau daftarkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) jika sedang tersedia di wilayah Anda.


    Jangan menunda pengurusan ini hingga sengketa fisik terjadi di lapangan. Kepastian hukum atas tanah adat Anda dimulai dari langkah pertama di kantor kelurahan hari ini.


    Khusus untuk warga diwilayah kota Bandung, bila ada yang masih bingung dan ingin konsultasikan terkait masalah pertanahan Anda, hubungi Redaksi Infojalanan Korwil Jabar di No HP : 0878 9238 8630, kami siap memberikan konsultasi gratis terkait masalah pertanahan Anda.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini