Simalungun, infojalanan.info -
Dalam upaya memberikan pelayanan terbaik dan menindaklanjuti setiap aspirasi serta laporan yang disampaikan masyarakat, personil Polsek Raya bergerak cepat merespons pengaduan yang masuk melalui layanan Call Center 110 Command Center Polres Simalungun. Kegiatan dilakukan pada hari Rabu, 06 Mei 2026, mulai pukul 19.00 WIB hingga selesai, berlokasi di Simpang Kampung Sinaga, Kelurahan Merek Raya, Kabupaten Simalungun dengan kondisi cuaca cerah.
Laporan yang diterima menyebutkan adanya perbuatan tidak menyenangkan yang menimpa keluarga pelapor. Melalui nomor telepon 0823634148XX, warga atas nama Kurnia menyampaikan bahwa kakaknya yang bernama inisial W.G. dituduh melakukan pencurian buah naga milik Bapak S. Saragih. Dalam pengaduannya, pelapor menegaskan bahwa kakaknya bukanlah pelaku dan orang lain yang diduga melakukan perbuatan tersebut, sehingga hal ini menimbulkan ketidaknyamanan dan kekhawatiran bagi keluarganya.
Segera setelah menerima laporan tersebut, petugas piket yang dipimpin oleh IPTU Surya Moris Sitorus, S.H bersama AIPTU Hefrianto Ginting dan Brigadir Yose Sumbayak langsung berangkat menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan dan pendalaman informasi. Sesampainya di tempat yang dimaksud, petugas melakukan pendekatan dan konfirmasi langsung kepada pihak yang disebutkan dalam laporan.
Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa informasi yang disampaikan dalam laporan tidak sesuai dengan kenyataan. Ibu S.Saragih yang disebutkan sebagai pemilik buah naga sekaligus orang yang menuduh, menyatakan dengan tegas bahwa dirinya tidak pernah mengalami kehilangan buah naga dan sama sekali tidak pernah menuduh atau menyebutkan nama siapa pun sebagai pelaku pencurian.
Untuk memastikan kebenaran informasi dan menyelesaikan persoalan dengan baik, petugas kemudian berusaha menghubungi kembali pelapor untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut. Namun nomor telepon yang tertera dalam laporan tidak dapat dihubungi atau dalam keadaan tidak aktif. Pemeriksaan lebih lanjut juga dilakukan dengan mengecek nomor kontak tersebut pada aplikasi pesan singkat, namun tidak ditemukan akun yang terhubung sehingga proses konfirmasi tidak dapat dilakukan.
Sebagai bentuk kejelasan dan kepastian, Ibu S. Saragih bersedia membuat rekaman video klarifikasi yang menyatakan bahwa tidak pernah terjadi peristiwa seperti yang dilaporkan. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar, tertib dan tanpa hambatan berarti.
Sehubungan dengan peristiwa tersebut, Polsek Raya menyampaikan himbauan kepada masyarakat, bahwa Kami mengapresiasi kepercayaan masyarakat yang telah memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk menyampaikan berbagai laporan, pengaduan maupun kebutuhan bantuan. Layanan ini dibentuk untuk memudahkan akses masyarakat terhadap kepolisian, namun kami mengimbau agar setiap laporan yang disampaikan merupakan hal yang benar, nyata dan memiliki dasar yang jelas.
Penyampaian laporan yang tidak sesuai kenyataan atau tidak berdasar dapat menghambat kinerja petugas, menghabiskan sumber daya dan waktu yang seharusnya dapat digunakan untuk menangani permasalahan yang benar-benar terjadi dan membutuhkan penanganan segera. Hal ini juga dapat menimbulkan kekacauan informasi dan keresahan di tengah masyarakat.
Bagi masyarakat yang ingin melaporkan suatu peristiwa atau membutuhkan bantuan, harap menyertakan data dan keterangan yang lengkap serta benar, serta dapat dihubungi kembali untuk proses pendalaman informasi dan penyelesaian masalah.
Kami tetap berkomitmen untuk terus melayani dan melindungi masyarakat, serta menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme. Mari kita jaga kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat demi terciptanya lingkungan yang aman, tenteram dan tertib.(JP)


