• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Kasus Pasar Sebangau: Advokat Desak Penegakan Hukum Bersih, Larang Intervensi ke Penggugat

    Redaksi
    Kamis, 07 Mei 2026, Mei 07, 2026 WIB Last Updated 2026-05-07T09:12:33Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Palangkaraya, infojalanan.info - 


    Tim advokat kuasa hukum penggugat adv said anel Osman al Haddad yang menangani perkara terkait Pasar Sebangau angkat bicara menanggapi dinamika yang terjadi saat ini. Dalam keterangannya, Kamis (07/05/2026), pihak hukum menegaskan prinsip utama agar proses hukum berjalan sesuai koridor keadilan tanpa adanya gangguan dari pihak manapun.

     

    Anel Haddad menekankan agar tidak ada bentuk intervensi, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang ditujukan kepada pihak penggugat. Menurutnya, setiap pihak berhak mendapatkan perlindungan hukum dan ruang yang aman untuk menyampaikan dalil-dalilnya di persidangan.

     

    "Kami menuntut penegakan hukum yang bersih, objektif, dan bebas dari kepentingan lain di luar fakta hukum. Jangan ada upaya yang mencoba membungkam atau mengintervensi pihak penggugat dalam memperjuangkan haknya," tegas kuasa hukum dalam pernyataan resminya.

     

    Permintaan ini didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:

     

    - Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


    - Pasal 163 HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement) dan Pasal 1865 KUH Perdata, yang mengatur prinsip actor incumbit probatio atau "siapa yang mendalilkan, dia yang membuktikan". Hal ini memberikan hak dan kewajiban bagi penggugat untuk menyajikan bukti-bukti yang sah guna mendukung gugatannya di persidangan.

     

    Lebih lanjut, advokat menegaskan bahwa permasalahan di Pasar Sebangau harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sehat. Segala sesuatu akan kami buktikan secara hukum di persidangan berdasarkan bukti-bukti otentik dan fakta-fakta yang ada.

     

    "Biarlah fakta hukum yang berbicara. Kami siap membuktikan kebenaran dan dalil-dalil kami secara terbuka di depan persidangan sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.

     

    Segala bentuk campur tangan yang dapat memengaruhi obyektivitas proses hukum harus dihindari demi tercipta kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak. Pihak penggugat juga memastikan akan terus memperjuangkan hak kliennya secara transparan dan profesional.


    (Anel Osman)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini