• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Maladministrasi dan Pertanggungjawaban Pidana Bagi ASN dalam Kasus Hilangnya Buku Letter C

    Senin, 11 Mei 2026, Mei 11, 2026 WIB Last Updated 2026-05-11T08:41:04Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    (Foto istimewa)


    Oleh :  Analisis Perspektif Hukum Pertanahan


    BANDUNG, INFOJALANAN.INFO - Buku Letter C tanah sering kali dipandang sebelah mata oleh sebagian perangkat desa sebagai sekadar "buku tua" peninggalan masa kolonial. Padahal, bagi pakar hukum pertanahan, dokumen ini adalah original evidence yang menjadi fondasi pendaftaran tanah untuk pertama kali. Hilangnya dokumen ini bukan sekadar masalah teknis kearsipan, melainkan pelanggaran serius terhadap hak-hak sipil warga negara yang dilindungi undang-undang. 


    1. Letter C Sebagai Arsip Negara yang Vital :


    Pakar hukum pertanahan menegaskan bahwa Buku Letter C adalah dokumen negara yang bersifat permanen. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, pimpinan lembaga—termasuk Lurah atau Kepala Desa—bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dan keamanan arsip di unit kerjanya. 


    Pakar hukum administrasi menilai bahwa hilangnya buku ini merupakan indikasi kuat terjadinya maladministrasi. Karena arsip tersebut bukan milik pribadi pejabat, melainkan aset negara yang melindungi riwayat penguasaan tanah warga, hilangnya data tersebut mencerminkan kegagalan ASN dalam menjalankan fungsi pelayanan publik dan perlindungan data. 


    2. Konsekuensi Hukum dan Sanksi Berat :


    ASN yang terbukti lalai atau sengaja menghilangkan Buku Letter C dapat dijerat dengan beberapa lapisan hukum:


    Sanksi Pidana Kearsipan : Berdasarkan Pasal 79 UU Kearsipan, setiap orang yang sengaja memusnahkan arsip di luar prosedur dapat dipidana penjara hingga 10 tahun.


    Gugatan Perdata : 

    Masyarakat yang dirugikan (misalnya tidak bisa mendaftarkan tanahnya atau mengalami tumpang tindih kepemilikan) dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap pejabat yang bersangkutan ke Pengadilan Negeri.


    3. Tanggung Jawab Jabatan : 


    Lurah atau perangkat desa wajib melakukan pemulihan data melalui verifikasi riwayat tanah yang tersisa untuk meminimalisir konflik agraria. 


    Oleh karena itu, hilangnya Buku Letter C saat ini menjadi situasi yang sangat darurat bagi warga. ASN yang menghilangkan dokumen tersebut secara tidak langsung menutup pintu bagi warga untuk mendapatkan kepastian hukum melalui sertifikasi sebelum tenggat waktu tersebut berakhir. 


    Hilangnya Buku Letter C adalah bentuk kelalaian jabatan yang tidak bisa ditoleransi. Pakar pertanahan mendorong agar setiap ASN di tingkat desa melakukan digitalisasi arsip sebagai langkah preventif. Bagi ASN yang terlibat, pertanggungjawaban tidak berhenti pada teguran lisan, melainkan dapat berujung pada konsekuensi pidana dan ganti rugi materiil kepada warga yang terdampak.


    *Dirangkum dari beberapa sumber

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini