Banjarmasin, Infojalanan.info -
Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin melaksanakan sidang keliling atau Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara sengketa Tata Usaha Negara Nomor 21/G/2025/TUN-BJM. Agenda ini dilakukan untuk memastikan kebenaran dan keabsahan objek sengketa berupa sebidang tanah dengan SHM No. 05364/Desa Manunggal tertanggal 30 Desember 2020 atas nama Pairan, Kamis 26 Februari 2026.
Objek sengketa tersebut diketahui terbit di atas tanah SHM No. 11 Tahun 1988 atas nama Buseriansyah, orang tua dari Ahmad Wardini selaku Penggugat. Dalam perkara ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu bertindak sebagai Tergugat.
Majelis hakim dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Devyani Yuli Kusnadi, S.H., didampingi Hakim Anggota I Endri, S.H., dan Hakim Anggota II Firstadian Miftahuzanna Isvandiar, S.H., M.Kn. Sidang keliling digelar di lokasi objek sengketa yang kini berada di Desa Karang Nunggal, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu.
Diketahui, lokasi tanah tersebut sebelumnya berada di Desa Sari Gadung, Kabupaten Kotabaru. Namun, akibat pemekaran wilayah, Desa Sari Gadung berganti nama menjadi Desa Manunggal dan kini menjadi Desa Karang Nunggal, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu.
QHadir dalam sidang keliling tersebut Ahmad Wardini selaku Penggugat bersama keluarga dan tim kuasa hukumnya, yakni Adv. Poegoeh Prijambada, S.H., M.H., didampingi Adv. Luluk Sugianto, S.H., serta Adv. Murjani, S.H. Dari pihak Tergugat, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu diwakili oleh Robi, S.H., bersama tim. Turut hadir aparat Desa Karang Nunggal, Bhabinkamtibmas, serta Kepala Dusun Kenari Ayi Sasmita.
Adv. Poegoeh Prijambada yang berkantor di Law Office Asmuni, S.H., M.H dan Rekan menjelaskan bahwa sidang keliling merupakan rangkaian agenda persidangan yang wajib dilaksanakan guna memastikan keberadaan fisik objek sengketa secara langsung.
“Pemeriksaan Setempat ini penting untuk memastikan bahwa objek sengketa benar adanya, sehingga dalam putusan nanti tidak terjadi kekeliruan terhadap objek yang disengketakan,” ujarnya di sela-sela kegiatan.
Selain memastikan eksistensi objek sengketa, sidang keliling juga bertujuan mencocokkan tata letak, batas-batas, serta luas tanah berdasarkan SHM milik Penggugat. Majelis hakim juga menegaskan agar pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu sebagai Tergugat menghadirkan petugas juru ukur serta perangkat pemetaan digital sebagaimana telah disampaikan dalam persidangan sebelumnya.
Dengan dilaksanakannya sidang keliling ini, diharapkan majelis hakim memperoleh gambaran yang komprehensif terkait kondisi riil objek sengketa sebelum memasuki agenda pembacaan putusan.
(Asc)



