SINTANG, INFOJALANAN.INFO – Menanggapi berkembangnya situasi dan aksi solidaritas masyarakat yang menuntut pengembalian 9 sertifikat tanah yang diklaim sebagai milik Pastor dan Yayasan Kobus di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, serta memperhatikan semangat keadilan dan kemanusiaan yang diusung dalam gerakan tersebut, Law Office JL. & Partner menyatakan kesiapan penuh untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma atau pro bono.
Kami dari JL & PARTNERS, yang diwakili oleh tim advokat kami, termasuk Adv. Said Anel Osman Al Haddad,mengamati dengan seksama tuntutan masyarakat dan pihak terkait yang menginginkan dikembalikannya hak atas tanah yang dinilai telah diambil secara tidak sah. Isu ini bukan sekadar sengketa aset, melainkan menyangkut rasa keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak milik serta nilai-nilai kemanusiaan yang hidup di tengah masyarakat Kalimantan Barat.
Sebagai penegak hukum yang memiliki tanggung jawab sosial, kami memandang penting untuk hadir dan memberikan dukungan hukum kepada pihak yang merasa hak-hak hukumnya dirugikan dan membutuhkan pendampingan. Prinsip utama kami adalah bahwa keadilan harus dapat diakses oleh semua pihak, tanpa memandang latar belakang dan kemampuan ekonomi. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk memberikan layanan hukum sepenuhnya secara pro bono—tanpa memungut biaya sepeser pun—mulai dari tahap konsultasi, pendaftaran perkara, hingga proses pembuktian di persidangan, guna memperjuangkan hak atas 9 sertifikat tanah tersebut.
Kami mengapresiasi semangat solidaritas, persatuan, dan kedamaian yang ditunjukkan oleh masyarakat Sintang dan Pasukan Pantak Padagi Borneo dalam menyampaikan aspirasi mereka. Kami juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban umum, menempuh segala upaya melalui jalur hukum yang sah, dan menghindari tindakan yang dapat memicu konflik. Jalur hukum adalah cara paling bermartabat dan meyakinkan untuk membuktikan kebenaran dan menuntut hak.
Kami percaya bahwa setiap perselisihan memiliki penyelesaian yang adil jika diselesaikan dengan berpegang pada aturan hukum, bukti-bukti yang sah, dan kebenaran yang nyata. JL & PARTNERS siap mendampingi pihak Pastor, Yayasan Kobus, dan masyarakat yang berkepentingan, untuk memastikan bahwa hak-hak mereka terjaga, keadilan ditegakkan, dan 9 sertifikat tanah tersebut dapat dikembalikan kepada pemilik yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kami juga berharap proses hukum yang akan ditempuh nantinya berjalan transparan, objektif, dan diadili oleh para penegak hukum yang berintegritas tinggi, yang hanya berpegang pada hukum dan fakta, bebas dari tekanan maupun kepentingan pihak manapun.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan sebagai wujud tanggung jawab profesi dan kepedulian kami terhadap penegakan hukum serta keadilan bagi masyarakat luas.
(Anel Osman)


