• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Kasus Sengketa Perdata Pasar Sebangau palangka raya Masuk Pada Babak Awal

    Redaksi
    Rabu, 20 Mei 2026, Mei 20, 2026 WIB Last Updated 2026-05-20T06:42:26Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


     Palangkaraya, Infojalanan.info -

     

    Kami, kuasa hukum para Penggugat, yang tergabung dalam Law Office JL. & Partner, yang diwakili antara lain oleh:

     

    - Adv. Said Anel Osman Al Haddad

    - Adv. Adnan Rifhani, S.H.

    - Adv. Wandi Saputra, S.H., M.H.

     

    menyampaikan pernyataan resmi terkait proses persidangan perkara sengketa tanah dan aset di kawasan Pasar Sebangau, Kota Palangka Raya, yang kini telah masuk ke dalam babak awal pemeriksaan persidangan.

     

    Sejak awal mengajukan gugatan, kami dan para klien telah berpegang teguh pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menyerahkan seluruh bukti sah dan argumen hukum yang kami miliki untuk dibuktikan di muka persidangan. Kami menempuh jalur hukum karena kami yakin hukum adalah sarana utama untuk mendapatkan kebenaran dan keadilan.

     

    Berdasarkan pengamatan kami selama proses persidangan berlangsung, kami melihat Majelis Hakim yang menangani perkara ini telah menjalankan tugasnya dengan sangat baik, cermat, dan penuh tanggung jawab. Majelis Hakim telah memberikan kesempatan yang setara kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan keterangan, mengajukan bukti, serta mengemukakan pendapat dan pembelaan masing-masing. Pemeriksaan dilakukan secara objektif, teliti, dan berlandaskan pada aturan hukum acara yang berlaku, tanpa menunjukkan keberpihakan kepada pihak manapun.

     

    Atas dasar itu, kami menyatakan kepercayaan penuh dan keyakinan yang mutlak kepada integritas, kemandirian, dan kemampuan Majelis Hakim. Kami percaya sepenuhnya bahwa perkara ini akan diperiksa, dipertimbangkan, dan diputus semata-mata berdasar pada hukum yang berlaku, fakta hukum yang terungkap selama persidangan, serta asas keadilan dan kebenaran, bebas dari segala bentuk tekanan, pengaruh, atau kepentingan pihak luar. Kami yakin putusan yang nantinya diambil akan merupakan pencerminan nyata dari penegakan hukum yang adil dan berkeadilan.

     

    Kami juga mengimbau seluruh masyarakat dan pihak yang berkepentingan untuk tetap tenang, menjaga ketertiban, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Mari kita percayakan penyelesaian perkara ini sepenuhnya kepada hukum dan kepada Majelis Hakim yang bertugas, sebagai wujud penghormatan kita terhadap supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

     

    Kami akan tetap mendampingi para klien kami hingga perkara ini selesai dan mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap, demi mewujudkan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak, khususnya masyarakat Palangka Raya.

     

    Demikian pernyataan ini kami sampaikan dengan sesungguhnya dan penuh tanggung jawab.


    (Anel Osman)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini