• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Marak Sertifikat Tanah Tumpang Tindih di Kalteng, JL Law Office & Partners Minta Menteri ATR/BPN Lakukan Pembenahan

    Redaksi
    Kamis, 05 Maret 2026, Maret 05, 2026 WIB Last Updated 2026-03-05T07:28:54Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Palangkaraya, infojalanan.info –


    Maraknya persoalan pertanahan di Kalimantan Tengah (Kalteng), khususnya terkait sertifikat tanah yang berlapis atau tumpang tindih, menjadi perhatian serius JL Law Office & Partners. Melalui pimpinannya, Advokat Said Anel Osman Al-Haddad, kantor hukum tersebut meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk segera melakukan pembenahan di lingkungan BPN Provinsi Kalimantan Tengah.


    Menurut Adv. Anel Al-Haddad, persoalan sertifikat tanah yang tumpang tindih harus segera diselesaikan secara serius dan transparan. Pasalnya, pembangunan di wilayah yang dikenal sebagai “Bumi Tambun Bungai” saat ini berkembang pesat dan berpotensi menimbulkan berbagai konflik pertanahan jika tidak ditangani dengan baik.


    Ia menilai, kondisi tersebut dapat memicu terjadinya kriminalisasi terhadap masyarakat yang sebenarnya memiliki dasar hukum atas tanah yang mereka kuasai. Salah satunya adalah masyarakat yang memiliki tanah berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan dan Hak atas Tanah, namun justru dianggap tidak memiliki kepentingan oleh pihak-pihak yang diduga sebagai mafia tanah.


    “Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya temuan sertifikat tanah yang tumpang tindih. Hal ini jelas bertentangan dengan asas hukum perdata, yaitu Prior Tempore Potior Jure, yang berarti pihak yang lebih dahulu memperoleh hak memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat,” ujar Anel.


    Ia menegaskan, jika persoalan ini tidak segera dibenahi secara adil dan transparan, maka dapat mencoreng marwah pemerintahan serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang bertanggung jawab dalam pengelolaan pertanahan.


    Selain meminta perhatian langsung dari Menteri ATR/BPN, JL Law Office & Partners juga berencana melaporkan persoalan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah itu dilakukan agar lembaga antirasuah dapat melakukan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan oknum pejabat di lingkungan BPN Provinsi Kalimantan Tengah maupun di tingkat kota.


    Pihaknya berharap, melalui langkah tersebut, tata kelola pertanahan di Kalimantan Tengah dapat diperbaiki sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta mencegah praktik mafia tanah yang merugikan banyak pihak.


    (Anel Osman)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini