• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    IRONI PEMBANGUNAN PASAR MEGAH SEBANGAU KOTA PALANGKARAYA: KUASA HUKUM PENGGUGAT NYATAKAN INI MURNİ PIDANA DIBALIK OKNUM BPN

    Redaksi
    Selasa, 21 April 2026, April 21, 2026 WIB Last Updated 2026-04-21T10:43:01Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    PALANGKARAYA,INFOJALANAN.INFO  – Pembangunan infrastruktur publik yang seharusnya menjadi kebanggaan masyarakat justru menuai kontroversi panas. Kasus tumpang tindih kepemilikan lahan (overlapping) di lokasi pembangunan Pasar Sebangau, Kota Palangkaraya, kini berubah status dari sekadar sengketa perdata menjadi dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

     

    Kuasa Hukum dari pihak penggugat, dalam keterangan resminya, menegaskan bahwa permasalahan yang terjadi bukanlah sekadar kesalahpahaman administrasi, melainkan sebuah kesengajaan yang mengandung unsur pidana.

     

    "Ini bukan masalah sengketa biasa. Ini murni pidana. Ada rekayasa legalitas yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif," tegas Kuasa Hukum Penggugat,adv.said anel Osman dari JL law office, di Palangkaraya, Selasa (21/04/2026).

     

    Menurut penjelasannya, pihak klien keluarga memiliki bukti kuat berupa sertifikat hak milik yang sah dan legal secara hukum. Namun, anehnya di atas lahan yang sudah bersertifikat tersebut justru berdiri bangunan pasar megah yang dibangun menggunakan anggaran pembangunan. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya keterlibatan oknum di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diduga turut andil memanipulasi data atau menerbitkan dokumen yang tidak sesuai dengan asas-asas pertanahan yang berlaku.

     

    "Bagaimana mungkin sebuah proyek strategis kota bisa dibangun di atas tanah yang jelas-jelas sudah ada pemiliknya dan memiliki bukti kepemilikan yang kuat? Ini menunjukkan ada permainan di balik layar dan keterlibatan oknum tertentu yang sengaja membuat status lahan menjadi abu-abu atau bahkan memalsukan data," tambahnya.

     

    Pihak penggugat menilai, pembangunan Pasar Sebangau ini menjadi sebuah ironi besar. Di satu sisi, pemerintah menyetujui pembangun fasilitas pasar untuk kesejahteraan masyarakat, namun di sisi lain, pembangunan tersebut dilakukan dengan melanggar hak hukum warga dan diduga kuat menyisipkan unsur kejahatan pertanahan.

     

    "Kami tidak menolak pembangunan. Kami menuntut keadilan dan kepastian hukum. Jika ada oknum BPN atau pihak manapun yang terbukti melanggar hukum demi kepentingan tertentu, maka mereka harus diproses secara hukum negara," tegasnya.

     

    Saat ini, pihak penggugat telah menempuh jalur hukum dan siap menyerahkan seluruh bukti-bukti otentik kepada aparat penegak hukum untuk ditindak lanjuti, baik dari sisi perdata maupun pidana. Mereka berharap kasus ini tidak ditutup-tutupi dan dapat diusut tuntas hingga ke akar masalahnya demi terciptanya keadilan di Kota Palangkaraya.

     

    Hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait maupun pihak BPN terkait tudingan keras yang dilayangkan oleh pihak penggugat tersebut.


    (Anel Osman)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini