• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Ancaman Penindakan Satpol PP Dipertanyakan, Sejumlah THM di Palangka Raya Diduga Tetap Beroperasi Selama Ramadan

    Redaksi
    Minggu, 15 Maret 2026, Maret 15, 2026 WIB Last Updated 2026-03-15T00:44:22Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Palangka Raya, infojalanan.info – 


    Ancaman penindakan tegas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar aturan selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah mulai menjadi sorotan publik. Pasalnya, sejumlah tempat hiburan malam diduga masih menjalankan aktivitasnya secara terselubung meskipun telah ada aturan yang secara tegas melarang operasional selama Ramadan.


    Sebelumnya, Kepala Satpol PP Palangka Raya, Berlianto, menyatakan pihaknya tidak akan segan menindak pelaku usaha yang melanggar ketentuan jam operasional. Bahkan, sanksi yang disiapkan tidak hanya berupa teguran, tetapi juga penutupan sementara hingga pencabutan izin usaha bagi tempat usaha yang terbukti membandel.


    Namun, fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang berbeda. Beberapa tempat hiburan diduga tetap beroperasi dengan berbagai modus, seperti menutup bagian depan bangunan, membatasi akses hanya bagi tamu tertentu, hingga menjalankan aktivitas secara tertutup agar tidak mudah terdeteksi.


    Pemerintah Kota Palangka Raya sendiri telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 500.13/0165/DPKKO-Par/I/2026 tentang Pengaturan Usaha Hiburan selama Ramadan dan Idulfitri. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa diskotik, klub malam, bar, serta rumah minum beralkohol tidak diperkenankan beroperasi selama Ramadan.


    Selain itu, usaha seperti karaoke, kafe, coffee shop, restoran, dan tempat permainan biliar juga dilarang menjual minuman beralkohol. Jam operasional usaha hiburan yang diperbolehkan pun dibatasi mulai pukul 21.00 WIB hingga 00.00 WIB, dengan ancaman sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha bagi pelanggar.


    Menanggapi hal tersebut, pengacara sekaligus pemerhati hukum Kalimantan Tengah, Advokat Anel Osman Al Haddad, S.H., menilai pemerintah daerah harus memastikan penegakan aturan dilakukan secara konsisten dan tidak tebang pilih.


    Menurutnya, apabila ada tempat hiburan malam yang tetap buka atau menjual minuman beralkohol selama Ramadan, maka hal tersebut jelas merupakan pelanggaran terhadap surat edaran wali kota.


    “Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tidak parsial. Kalau satu tempat ditindak, maka semua yang melanggar juga harus diperlakukan sama,” ujarnya.


    Ia juga mengingatkan bahwa inkonsistensi dalam penegakan aturan dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat serta memunculkan dugaan adanya perlakuan khusus terhadap tempat tertentu.


    Sejumlah warga bahkan mulai aktif melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi, termasuk aktivitas hiburan malam yang berlangsung melewati batas waktu yang telah ditetapkan.


    Kini, masyarakat menunggu langkah nyata dari aparat penegak peraturan daerah untuk memastikan kewibawaan aturan tetap terjaga, serta memberikan kepastian bahwa seluruh pelaku usaha diperlakukan secara adil sesuai ketentuan yang berlaku.


    (Anel Osman)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini