• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Ketua MPC Pemuda Pancasila Palangka Raya Soroti Dugaan Penegakan Aturan THM Tebang Pilih Saat Ramadan

    Redaksi
    Minggu, 15 Maret 2026, Maret 15, 2026 WIB Last Updated 2026-03-15T00:53:01Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Palangka Raya, infojalanan.info – 


    Penegakan aturan operasional tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci Ramadan di Kota Palangka Raya kembali menjadi sorotan. Sejumlah kalangan pelaku usaha mulai angkat bicara terkait dugaan penerapan aturan yang dinilai tidak merata.


    Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Palangka Raya, Bush Valentino Lambung, S.H., menilai langkah penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkesan tidak konsisten. Ia menyoroti adanya tindakan penutupan terhadap salah satu tempat hiburan malam, sementara sejumlah tempat lain yang diduga melakukan pelanggaran serupa masih tetap beroperasi.


    “Kalau memang aturan itu harus ditegakkan, seharusnya berlaku untuk semua. Jangan hanya satu tempat saja yang ditindak, sementara yang lain dibiarkan,” ujar Bush Valentino Lambung kepada wartawan.


    Menurutnya, kepastian hukum merupakan faktor penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat di daerah. Apabila penegakan aturan dilakukan secara tidak merata, hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan dari para investor yang ingin menanamkan modal di Kota Palangka Raya.


    “Investor tentu melihat bagaimana kepastian hukum di suatu daerah. Kalau penegakan aturan terkesan tebang pilih, ini bisa berdampak pada minat investasi ke Palangka Raya,” katanya.


    Ia menegaskan bahwa para pelaku usaha pada dasarnya siap mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, termasuk pengaturan operasional usaha selama bulan Ramadan. Namun, yang diharapkan adalah adanya perlakuan yang sama terhadap seluruh pelaku usaha tanpa pengecualian.


    “Kalau memang ada aturan, kami siap mengikuti. Tapi penerapannya harus adil dan konsisten. Jangan sampai ada kesan perlakuan berbeda antara satu tempat dengan tempat lainnya,” tegasnya.


    Bush juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih beredar laporan di masyarakat mengenai sejumlah tempat hiburan malam di Kota Palangka Raya yang diduga tetap beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 500.13/0165/DPKKO-Par/I/2026 tentang pengaturan operasional usaha hiburan selama Ramadan.


    Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa diskotik, klub malam, bar, dan rumah minum beralkohol diwajibkan tutup selama bulan Ramadan. Sementara itu, tempat hiburan lain seperti karaoke, kafe, restoran, dan tempat biliar diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan tidak menjual minuman beralkohol serta dibatasi jam operasionalnya hingga maksimal pukul 00.00 WIB.


    “Kalau memang ada pelanggaran, seharusnya ditertibkan semuanya. Dengan begitu tidak ada kesan bahwa aturan hanya berlaku untuk sebagian tempat saja,” ujarnya.


    Para pelaku usaha berharap pemerintah daerah dapat menerapkan aturan secara adil, transparan, dan konsisten agar ketertiban tetap terjaga tanpa menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha di Kota Palangka Raya.


    (Anel Osman)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini