• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Vonis Tipikor PT Jaya Tabalong Jaya Persada Dinilai Tak Berkeadilan, Kuasa Hukum Ainuddin Kecewa

    Redaksi
    Jumat, 27 Februari 2026, Februari 27, 2026 WIB Last Updated 2026-02-27T03:04:32Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Banjarmasin,  Infojalanan.info – 


    Putusan majelis hakim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait PT Jaya Tabalong Jaya Persada menuai sorotan. Tim kuasa hukum terdakwa Ainuddin menilai vonis yang dijatuhkan tidak mencerminkan asas dan nilai keadilan Kamis (26/2/2026) .


    Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Cahyo Reza Adrianto, SH, MH. Dalam amar putusannya, terdakwa Ainuddin dijatuhi hukuman 2 tahun 10 bulan penjara, denda Rp50 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.


    Sementara itu, terdakwa Anang Syakhfiani, mantan Bupati Tabalong dua periode yang disebut sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) dan pihak yang memerintahkan perjanjian kerja sama dengan Julianto selaku Direktur PT Ekslusif Baru (PT EB), divonis 2 tahun dengan status tahanan kota. JPU juga diwajibkan mengembalikan uang sitaan berupa titipan sebesar Rp600 juta, serta dikenai denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.


    Adapun terdakwa Jumianto dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp800 juta. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 3 tahun 6 bulan penjara.


    Menanggapi putusan tersebut, Adv. Asmuni, S.Pd.I, SH, MH, MM, M.Kom selaku kuasa hukum Ainuddin menyatakan kekecewaannya. Ia menilai putusan majelis hakim tidak proporsional dan tidak berimbang jika dibandingkan dengan peran masing-masing terdakwa.


    “Vonis terhadap klien kami tidak mencerminkan asas dan nilai keadilan. Jika melihat peran para pihak, seharusnya ada pertimbangan yang lebih proporsional,” tegas Asmuni usai persidangan.


    Menurutnya, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru dan aturan teknis penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, vonis minimal dapat dijatuhkan 2 tahun. Namun, yang menjadi sorotan adalah status penahanan terhadap Anang yang tetap berstatus tahanan kota, sementara terdakwa lain tetap menjalani penahanan di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.


    Asmuni juga menyinggung bahwa selama proses persidangan, pihak Anang telah mengajukan penangguhan penahanan berupa tahanan rumah atau kota, dan pada akhirnya vonis yang dijatuhkan juga berupa tahanan kota.


    “Baru kali ini saya menemukan hasil putusan seperti ini dibandingkan dengan perkara tipikor lainnya yang relatif serupa,” ujarnya.


    Atas putusan tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 


    (Asc)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini