• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Viral Sopir Bus Diduga Mabuk Ugal-ugalan di Jombang, Polisi Temukan Botol Alkohol dan Alihkan 61 Penumpang

    Rabu, 18 Februari 2026, Februari 18, 2026 WIB Last Updated 2026-02-18T03:12:34Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


     Infojalanan.info

    – Seorang sopir bus diamankan petugas karena diduga mengemudi dalam kondisi terpengaruh alkohol di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.


    Peristiwa itu terjadi di sekitar perlintasan rel Bandarkedungmulyo, Jombang, pada Senin petang, 16 Februari 2026.


    Dalam video yang diunggah akun resmi Satlantas, petugas Unit Turjawali dari Polres Jombang menghadang bus Harapan Jaya bernomor polisi AG 7044 US yang sebelumnya dilaporkan melaju ugal-ugalan di jalan raya.


    Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah botol air mineral yang diduga berisi minuman beralkohol dan telah banyak dikonsumsi.


    “Pak, kalau sopirnya ngawur diingetin. Minum soalnya,” ucap salah satu petugas dalam video saat memasuki bus.


    Petugas kemudian meminta seluruh penumpang turun dan memberikan penjelasan bahwa pengemudi diduga berada di bawah pengaruh alkohol saat membawa kendaraan.


    “Bapak-bapak, Ibu-ibu, mohon maaf perjalanan terganggu. Pengemudi di bawah pengaruh alkohol,” ujar petugas.


    Sebanyak 61 penumpang kemudian dialihkan menggunakan kendaraan lain demi keselamatan.


    “Bayangkan dari segini tinggal segini. Karena saya lebih sayang nyawanya Anda semua,” tambahnya sambil menunjukkan isi botol tersebut.


    Dalam rekaman yang sama, petugas juga menegur keras sopir yang dinilai membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.


    “Kalau waras nggak mungkin menyalip dengan cara begitu. Ini yang dibawa nyawa lho,” tegas petugas.


    Ia mengingatkan bahwa bus yang dikemudikan berisi puluhan penumpang, sehingga risiko kecelakaan bisa berakibat fatal.


    Mengacu pada Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap pengemudi wajib berkonsentrasi penuh saat mengemudikan kendaraan.


    Sementara Pasal 311 UU LLAJ mengatur bahwa apabila karena kelalaian atau pengaruh alkohol menyebabkan kecelakaan, pelaku dapat terancam pidana hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta.


    Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sopir tersebut.

    (Yan) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini