SURABAYA, INFOJALANAN.INFO– Rencana (Pemkot) untuk melanjutkan normalisasi Sungai Kalianak Tahap II di kawasan Tambak Asri, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, hingga kini masih menemui kebuntuan.
Sejumlah rapat koordinasi yang digelar antara Pemkot Surabaya dan warga terdampak belum menghasilkan titik temu, terutama terkait lebar normalisasi sungai yang direncanakan.
Salah satu warga terdampak, Sumaryono, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelaksanaan rapat terakhir pada Jumat (13/02/2026). Dalam undangan disebutkan rapat bersifat terbuka, namun faktanya awak media tidak diperkenankan masuk.
“Soalnya awak media tidak diperbolehkan masuk. Perlu dipertanyakan manakah yang dinamakan keterbukaan publik,” ujarnya.
Tak hanya itu, rapat tersebut juga belum menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak mengenai rencana pelebaran sungai. Berdasarkan pantauan di lokasi normalisasi kawasan RT 09 RW 06 pada Sabtu (14/02) sore, warga pada dasarnya mendukung proyek normalisasi, namun dengan lebar maksimal 8 meter.
Sumaryono menilai gaya pimpinan rapat terlalu mendominasi sehingga perwakilan warga kurang diberi ruang untuk menyampaikan pendapat.
“Kita kurang diberikan kesempatan berbicara sebagai peserta perwakilan warga untuk menyampaikan pendapat dalam rapat tersebut,” katanya.
Ia juga mempertanyakan mekanisme administrasi dalam rapat itu. Menurutnya, peserta diminta melakukan pemindaian barcode dan mengisi identitas serta tanda tangan sebelum rapat dimulai. Namun belakangan, data dan tanda tangan tersebut disebut digunakan sebagai tanda tangan pada resume hasil rapat.
“Peserta rapat disuruh scan via barcode mengisi sesuai identitas dan ditandatangani, ternyata data dan tanda tangan tersebut digunakan untuk tanda tangan resume hasil rapat, padahal rapat belum dimulai. Ini kan aneh, tidak sesuai mekanisme,” tegasnya.
Warga tetap bersikukuh agar normalisasi dilakukan sesuai lebar awal sungai, yakni 8 meter, bukan 18,6 meter sebagaimana rencana yang beredar.
“Kita tetap berpegang teguh dengan data yang ada. Kita mendukung normalisasi, tapi kembalikan sesuai asalnya, yaitu 8 meter, bukan 18,6 meter,” tandas Sumaryono.
Selain itu, warga juga menyoroti hasil rapat koordinasi sebelumnya bersama pada Senin (19/01/2026). Dalam rapat tersebut, Komisi D disebut meminta agar aktivitas pembongkaran rumah warga dihentikan sementara hingga seluruh persoalan dinyatakan “clear and clean”.
Namun, menurut Sumaryono, amanah tersebut belum sepenuhnya dijalankan. “Saat itu DPRD Provinsi Jawa Timur meminta untuk menghentikan sementara aktivitas pembongkaran rumah warga sebelum semuanya clear and clean,” pungkasnya.
(Iksan)


