Infojalanan.info
– Polemik tambang emas di kawasan Tumpang Pitu, Banyuwangi, kembali menjadi perhatian publik. Pengamat kebijakan publik dari Halim Institute, Fauzan LS, meminta adanya klarifikasi terbuka terkait proses penerbitan dan pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terjadi pada masa kepemimpinan Abdullah Azwar Anas sebagai Bupati Banyuwangi.
Menurut Fauzan, salah satu poin yang perlu dijelaskan adalah perubahan skema kepemilikan saham yang sebelumnya disebut sebagai “golden share” 25 persen untuk masyarakat daerah, namun dalam perjalanannya menjadi hibah saham 10 persen.
“Perubahan angka ini signifikan dan perlu diterangkan secara transparan kepada publik. Apa dasar kebijakan dan pertimbangannya?” ujarnya.
Ia menilai, penjelasan yang komprehensif penting untuk menjaga akuntabilitas tata kelola sumber daya alam. Fauzan juga mendorong agar mekanisme internal partai, termasuk Mahkamah Partai PDI Perjuangan, dapat melakukan penelusuran etis sebelum polemik berkembang lebih jauh.
Tambang emas Tumpang Pitu sebelumnya sempat menuai perhatian terkait proses pengalihan IUP pada 2012. Sejumlah aktivis masyarakat sipil menyoroti kecepatan administrasi dalam penerbitan surat keputusan pengalihan izin dari perusahaan lama ke perusahaan baru.
Selain itu, terdapat pula catatan mengenai sinkronisasi dokumen perizinan, termasuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), yang kala itu disebut masih atas nama perusahaan sebelumnya.
Meski pemerintah daerah pada masa itu menyatakan seluruh prosedur telah sesuai aturan, sebagian kalangan tetap meminta audit menyeluruh untuk memastikan tidak ada pelanggaran administratif maupun hukum.
Sejak aktivitas tambang berjalan, kawasan Tumpang Pitu juga kerap menjadi sorotan karena isu lingkungan dan konflik sosial. Beberapa elemen masyarakat menilai transparansi kebijakan perlu diperkuat agar pengelolaan sumber daya strategis benar-benar berpihak pada kepentingan publik.
Fauzan menegaskan, persoalan ini bukan semata isu politik, melainkan menyangkut kredibilitas tata kelola pemerintahan daerah.
“Tambang emas adalah aset besar. Setiap kebijakan yang menyertainya harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai desakan tersebut. Publik kini menanti langkah lanjutan, baik dari sisi klarifikasi internal maupun mekanisme hukum apabila diperlukan.
(Yan)
