• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Kasus Dugaan Penggelapan Dana SPPG di Aceh Utara, Polisi Ungkap Laporan Begal Fiktif

    Senin, 09 Februari 2026, Februari 09, 2026 WIB Last Updated 2026-02-09T08:22:49Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


     Infojalanan.info 

    – Dugaan penyalahgunaan dana di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Aceh Utara menjadi perhatian publik setelah seorang pegawai berinisial PA (25) dilaporkan ke polisi dan kini harus berhadapan dengan proses hukum.


    PA yang diketahui bekerja sebagai akuntan SPPG di Paloh Igeuh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, diduga menggelapkan dana operasional sebesar Rp59 juta. Kasus ini mencuat setelah laporan yang dibuat PA terkait aksi pembegalan dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.


    Perkara tersebut kemudian ramai diperbincangkan di media sosial usai diunggah oleh sejumlah akun informasi publik, salah satunya pada Minggu (8/2/2026).


    Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan PA yang mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan. Dalam laporannya, PA menyebut uang perusahaan yang berada dalam penguasaannya raib akibat aksi pembegalan oleh orang tak dikenal.


    Namun, setelah dilakukan penyelidikan, aparat kepolisian menemukan sejumlah kejanggalan dalam keterangan pelapor. Hal tersebut mendorong penyidik untuk mendalami kasus secara lebih menyeluruh, termasuk memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan.


    “Dari hasil pemeriksaan, laporan pembegalan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan,” ujar AKBP Ahzan dalam keterangan resminya, Kamis (5/2/2026).


    Hasil pendalaman polisi mengarah pada dugaan bahwa PA sengaja membuat laporan palsu untuk menutupi penggunaan dana SPPG untuk kepentingan pribadi. Polisi menyebut, tindakan tersebut diduga berkaitan dengan persoalan utang piutang yang sedang dihadapi PA.


    Dalam pengembangan perkara, penyidik juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak lain. Seorang pria berinisial TU diduga diminta berperan seolah-olah menjadi pelaku pembegalan.


    Berdasarkan keterangan yang diperoleh, TU mengaku menuruti permintaan tersebut karena dilatarbelakangi masalah pribadi, termasuk persoalan hak yang belum diterimanya dari pihak perusahaan.


    Atas perbuatannya, PA kini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara serta memastikan peran masing-masing pihak yang terlibat.


    Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


    Hingga berita ini diturunkan, aparat penegak hukum belum memberikan keterangan tambahan terkait pasal yang akan dikenakan maupun perkembangan lanjutan dari proses penyidikan.

    (Yan) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini