• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Kuasa Hukum Ainuddin Tolak Replik JPU, Sebut Perkara Perumda Tabalong Jaya Persada Sengketa Perdata

    Redaksi
    Kamis, 05 Februari 2026, Februari 05, 2026 WIB Last Updated 2026-02-05T07:42:01Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Banjarmasin, Infojalanan.info – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin kembali menggelar persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi Perumda Tabalong Jaya Persada, Kamis (5/2/2026). Agenda persidangan kali ini adalah penyampaian duplik dari terdakwa Ainuddin, SE melalui tim kuasa hukumnya.



    Sidang berlangsung dengan terdakwa Ainuddin, SE diwakili oleh tim penasihat hukum yang dipimpin Asmuni, S.Pd.I, S.H, M.H, M.M, M.Kom, CPM, CPA, CPArb, CPCLE, bersama dua rekan kuasa hukum lainnya. Dalam dupliknya, tim kuasa hukum secara tegas menolak seluruh isi replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).



    Asmuni menyampaikan bahwa perkara yang terjadi di Perumda Tabalong Jaya Persada sejatinya merupakan sengketa perdata murni, bukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh JPU. Menurutnya, tanggapan JPU dalam replik hanya didasarkan pada asumsi semata dan tidak didukung oleh hasil temuan audit resmi dari Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).



    Tim kuasa hukum juga menyoroti sikap JPU yang dinilai telah melakukan penggiringan opini dalam perkara ini. Mereka mempersoalkan dimasukkannya barang bukti berupa uang sitaan senilai Rp110 juta dan Rp600 juta dalam surat tuntutan, padahal dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun surat dakwaan terhadap terdakwa Ainuddin, SE tidak pernah disebutkan adanya barang bukti uang sitaan tersebut.

    “Perbuatan tersebut jelas melanggar ketentuan Pasal 184 ayat (2) huruf b dan Pasal 184 ayat (3) KUHAP,” tegas Asmuni di hadapan majelis hakim.



    Selain itu, kuasa hukum juga menegaskan bahwa barang bukti berupa uang sitaan senilai Rp110 juta dan Rp600 juta tersebut secara fisik tidak pernah dihadirkan dalam persidangan, sehingga dinilai bertentangan dengan Pasal 181 ayat (1) KUHAP. Menurut mereka, pencantuman barang bukti tersebut dalam surat tuntutan JPU tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan justru memberatkan terdakwa.



    Dalam dupliknya, tim penasihat hukum menyimpulkan bahwa surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan kabur atau obscuur libel, sehingga patut untuk ditolak dan dinyatakan batal demi hukum.



    Berdasarkan seluruh uraian dan penjelasan dalam duplik, Asmuni menyatakan bahwa sudah sepatutnya majelis hakim menolak tuntutan JPU serta membebaskan terdakwa Ainuddin, SE dari segala dakwaan. Ia juga meminta agar nama baik, hak, harkat, dan martabat terdakwa dipulihkan sepenuhnya.



    Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda putusan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh majelis hakim.


    (Asc)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini