BANDUNG, INFOJALANAN.INFO - Bagi masyarakat Bandung yang masih memiliki surat Letter C sebagai bukti kepemilikan tanah, saatnya untuk segera mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM). Pemerintah telah menetapkan batas waktu hingga Februari 2026 untuk mengkonversi Letter C menjadi SHM.
Letter C adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh pemerintah desa/kelurahan untuk membuktikan kepemilikan tanah. Namun, Letter C tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan sah mulai Februari 2026.
"Segera urus SHM jika masih punya surat Letter C! Jangan tunggu sampai deadline, karena prosesnya bisa memakan waktu lama," kata Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung.
Untuk mengurus SHM, masyarakat dapat membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti Letter C, identitas diri, dan bukti kepemilikan tanah lainnya, ke kantor pertanahan setempat.
*Manfaat SHM:*
- Bukti kepemilikan sah
- Dapat digunakan sebagai jaminan kredit
- Meningkatkan nilai properti
- Lebih aman dan terjamin
Batas Waktu : Februari 2026
Jangan lewatkan kesempatan ini! Segera urus SHM Anda dan pastikan kepemilikan tanah Anda sah dan terjamin.
Bila masih bingung langkah awal apa yang harus dilakukan, anda bisa dapatkan Konsultasi Gratis terkait masalah pertanahan pada Redaksi Media Infojalanan Kaperwil Jabar : Hubungi WA 0878 9238 8630.
