• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Mahfud MD Ungkap Kronologi Tambahan 20 Ribu Kuota Haji Arab Saudi dalam Kasus Yaqut

    Kamis, 15 Januari 2026, Januari 15, 2026 WIB Last Updated 2026-01-15T01:42:05Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Infojalanan.info
     
    – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, angkat bicara terkait penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

    Mahfud menjelaskan bahwa pengaturan kuota haji di Indonesia sejatinya telah memiliki formula baku. Dalam ketentuan tersebut, kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen, sementara haji khusus hanya dialokasikan 8 persen dari total kuota yang diberikan Arab Saudi.

    Menurut Mahfud, persoalan muncul ketika pembagian kuota tambahan dilakukan tidak berdasarkan mekanisme regulasi yang semestinya. Kondisi ini kemudian menjadi perhatian DPR hingga dibentuk Panitia Khusus (Pansus) dan berujung pada pelaporan ke KPK.

    Dalam podcast Terus Terang yang tayang di kanal YouTube pribadinya, Mahfud mengungkap bahwa kuota haji tambahan, termasuk haji furoda, baru mencuat setelah seluruh persiapan haji hampir rampung.

    “Waktu itu Presiden Jokowi pulang dari Arab Saudi membawa kabar adanya tambahan kuota sekitar 20 ribu orang, tapi masih sebatas wacana dan belum disertai surat resmi,” ujar Mahfud, dikutip Rabu (14/1/2026).

    Ia menilai, tambahan kuota tersebut menimbulkan persoalan teknis karena kapasitas layanan jemaah telah dihitung sejak awal. Mulai dari akomodasi, transportasi, hingga ruang per jemaah yang telah disesuaikan dengan ketentuan otoritas Arab Saudi.

    Mahfud menambahkan, hingga menjelang pelaksanaan haji, keputusan resmi dari Arab Saudi terkait tambahan kuota tersebut tak kunjung diterbitkan. Akibatnya, pemerintah dinilai mengambil langkah kebijakan tanpa payung hukum yang kuat.

    “Masalahnya dianggap melanggar karena pengaturannya tidak dituangkan dalam Peraturan Menteri, melainkan hanya melalui keputusan menteri,” jelasnya.

    Ia menyebut, sebenarnya telah ada dua Peraturan Menteri yang menjadi dasar pengelolaan haji sesuai Undang-Undang. Namun penetapan teknis pembagian kuota dilakukan melalui kebijakan menteri, yang kemudian dipersoalkan secara hukum.

    Mahfud mengaku sempat mengkonsultasikan persoalan tersebut kepada Presiden. Saat itu, muncul gagasan pembagian peran antara pemerintah dan swasta untuk mengakomodasi tambahan kuota.

    “Saya tidak sedang membenarkan siapa pun, tapi fakta-fakta ini perlu disampaikan agar dipertimbangkan secara objektif oleh hakim,” tegas Mahfud yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.

    Sebagaimana diketahui, KPK secara resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada Kamis (8/1/2026).

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa potensi kerugian negara dalam perkara tersebut masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meski demikian, KPK telah menerima pengembalian dana sebesar Rp100 miliar dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji.
    (Yan) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini