Surabaya, infojalanan.info -
Sebuah video yang memperlihatkan pengusiran paksa terhadap seorang nenek berusia sekitar 80 tahun di Surabaya mendadak viral di media sosial dan memicu gelombang kecaman publik. Dalam rekaman tersebut, tampak sang nenek dipaksa keluar dari rumah yang telah lama ia tempati, dengan perlakuan yang dinilai tidak manusiawi.
Peristiwa itu menuai reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Ia secara tegas mengecam tindakan tersebut dan menyebutnya sebagai perbuatan brutal yang Dilakukan salah satu oknum ormas, tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
“Ini tindakan brutal. Tidak boleh ada kekerasan, apalagi terhadap lansia. Negara dan pemerintah kota hadir untuk melindungi warganya, terutama kelompok rentan,” tegas Armuji saat dimintai keterangan, (23/12).
Armuji menegaskan, Pemerintah Kota Surabaya akan segera menindaklanjuti kasus tersebut dengan melakukan penelusuran menyeluruh guna mengetahui duduk perkara yang sebenarnya. Ia juga meminta aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Menurut informasi sementara, pengusiran tersebut diduga berkaitan dengan persoalan sengketa tempat tinggal. Namun demikian, Armuji menekankan bahwa persoalan hukum atau sengketa apa pun tidak boleh diselesaikan dengan cara-cara kekerasan.
“Kalau ada masalah hukum, selesaikan melalui jalur hukum. Jangan main hakim sendiri, apalagi sampai menyakiti orang tua yang sudah renta,” ujarnya.
Sementara itu, Dinas Sosial Kota Surabaya dikabarkan telah bergerak untuk memastikan kondisi dan keselamatan sang nenek. Pemerintah kota juga menyiapkan pendampingan serta bantuan yang diperlukan agar korban mendapatkan perlindungan dan hak-haknya terpenuhi.
Perkara ini juga di lapor kan ke Polda jatim guna proses selanjutnya dan Kasus ini juga menjadi sorotan luas masyarakat armuji juga mengatakan masalah ini menjadi pengingat bersama bahwa nilai kemanusiaan harus selalu dijunjung tinggi.
Publik pun mendesak agar pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengusiran paksa tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku, demi memberikan rasa keadilan dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.
(Dwi Suryo)


