• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Pelaku Penggelapan Mobil Avanza Ditangkap di Riau, Polsek Perdagangan Ungkap Kasus Lewat Penyelidikan Cepat

    Redaksi
    Senin, 01 Desember 2025, Desember 01, 2025 WIB Last Updated 2025-12-01T09:20:15Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Simalungun, infojalanan.info -


    Kinerja cepat dan profesional kembali ditunjukkan jajaran Polsek Perdagangan Polres Simalungun. Pada Jumat, 28 November 2025 pukul 19.20 WIB, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan bahwa unit Reskrim Polsek Perdagangan berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah. Penangkapan dilakukan melalui penyelidikan lintas daerah dengan dukungan Polsek Bagan Sinembah, Polres Rohil, Riau.


    Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, S.H., M.H., mengungkap bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 24 November 2025. Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/364/XI/2025/SPKT/POLSEK PERDAGANGAN. Dari laporan itu, unit Reskrim segera bergerak berdasarkan Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penyelidikan, hingga Surat Perintah Penangkapan yang diterbitkan pada rentang 24–26 November 2025.


    “Begitu laporan masuk, penyelidikan langsung dilakukan. Kami tidak menunggu lama karena barang bukti berupa kendaraan bermotor sangat berpotensi dipindahkan jauh,” ujar Kapolsek Ibrahim Sopi saat memberikan keterangan.


    Pelaku penggelapan diketahui bernama Ryanto, pria 34 tahun, warga Huta I Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Modus yang digunakan cukup sederhana namun merugikan. Pelaku merental satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi BK 1969 AAK. Namun mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan kepada pihak penyewa resmi, hingga akhirnya dilaporkan sebagai tindak pidana penggelapan.


    Kapolsek menjelaskan bahwa korban bernama Novy Theresia Ginting mengalami kerugian sebesar Rp150 juta. Mobil yang digelapkan tersebut tercatat sebagai aset milik PT Adi Sarana Armada Tbk.


    Unit Reskrim Polsek Perdagangan kemudian menelusuri keberadaan pelaku hingga keluar wilayah Simalungun. Informasi yang dikumpulkan mengarah ke wilayah Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.


    “Pada Rabu, 26 November 2025, tim berhasil menemukan lokasi pelaku. Dengan dukungan personel Polsek Bagan Sinembah, kami langsung melakukan penangkapan,” ungkap Kapolsek Ibrahim Sopi.


    Dalam operasi itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti utama berupa satu unit mobil Toyota Avanza hitam sesuai laporan, lengkap dengan nomor rangka dan nomor mesin yang terdaftar. Mobil tersebut ditemukan dalam kondisi utuh sehingga memperkuat bukti tindak pidana yang dilakukan pelaku.


    Penangkapan berlangsung aman dan tanpa perlawanan. Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Polsek Perdagangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    “Barang bukti dan pelaku saat ini sudah berada di Polsek Perdagangan. Proses pemeriksaan sedang berjalan dan akan ditindaklanjuti hingga tahap penyerahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum,” tegas Kapolsek.


    Dalam proses pengungkapan kasus ini, tim yang terlibat adalah IPDA Gerry D. Simanjuntak, S.H., Aipda M. Silitonga, Aipda J. Napitupulu, Aipda G. Tampubolon, dan Bripka Dedy Irawan. Mereka merupakan personel Reskrim Polsek Perdagangan yang selama ini dikenal aktif dalam penanganan kasus-kasus kriminalitas di wilayah hukum Polres Simalungun.


    AKP Verry Purba selaku Kasi Humas menambahkan bahwa keberhasilan ini menunjukkan kesigapan Polri dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia mengimbau warga untuk tidak ragu melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana serupa.


    “Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional. Kami berharap masyarakat semakin sadar, semakin berani melapor, agar kejahatan dapat dicegah bersama,” ungkapnya.


    Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa modus penggelapan kendaraan rental masih sering terjadi. Polres Simalungun berharap penyedia jasa rental kendaraan lebih selektif dalam memverifikasi identitas penyewa agar tidak menjadi korban berikutnya.


    Dengan ditangkapnya pelaku dan diamankannya barang bukti, Polsek Perdagangan memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa Polri hadir, bekerja cepat, dan terus menjaga rasa aman bagi masyarakat.


    (Jp)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini