• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Mahfud MD Soroti Perkap Polri Soal Jabatan Sipil, Dinilai Langgar Undang-Undang

    Minggu, 14 Desember 2025, Desember 14, 2025 WIB Last Updated 2025-12-14T05:38:33Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


     Infojalanan.info

    – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengkritisi Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penempatan anggota Polri aktif di sejumlah kementerian dan lembaga negara.


    Menurut Mahfud, aturan tersebut bermasalah karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang Kepolisian. Ia menegaskan bahwa regulasi setingkat Perkap tidak boleh mengatur hal yang tidak diperintahkan oleh undang-undang.


    Pernyataan itu disampaikan Mahfud melalui kanal YouTube pribadinya, Jumat (12/12/2025). Ia menyebut, berbeda dengan TNI yang secara tegas diatur dalam undang-undang, Polri tidak memiliki ketentuan serupa terkait jabatan sipil.


    “Undang-Undang Polri tidak memberi ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil, kecuali jika yang bersangkutan mengundurkan diri atau pensiun,” kata Mahfud.


    Ia menilai, Perkap Nomor 10 Tahun 2025 justru membuka ruang yang bertentangan dengan ketentuan tersebut. Karena itu, Mahfud menegaskan aturan itu tidak memiliki legitimasi konstitusional.


    Tak hanya bertentangan dengan UU Kepolisian, Mahfud juga menyebut Perkap tersebut melanggar Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia merujuk Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang secara tegas membatasi keterlibatan anggota Polri dalam jabatan sipil.


    Mahfud menambahkan, pembatasan tersebut telah diperkuat melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025, sehingga tidak dapat ditafsirkan secara bebas.


    Ia pun menegaskan, jika negara menganggap penempatan anggota Polri di jabatan sipil sebagai kebutuhan, maka pengaturannya harus dilakukan melalui revisi undang-undang, bukan melalui Perkap.

    Pewarta : Yanto

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini