Infojalanan.info
– Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan penipuan berkedok Wedding Organizer (WO) by Ayu Puspita yang merugikan puluhan calon pengantin dengan total kerugian mencapai Rp11,5 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, dana yang dihimpun dari para korban tidak digunakan untuk menjalankan usaha WO sebagaimana mestinya.
“Uang hasil penipuan dipakai untuk kepentingan pribadi para tersangka,” ujar Iman saat konferensi pers, Sabtu (13/12/2025).
Ia menjelaskan, dana tersebut digunakan antara lain untuk membayar cicilan rumah, perjalanan ke luar negeri, serta kebutuhan pribadi lainnya.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni Ayu Puspita selaku pemilik WO dan adiknya, Dimas Haryo Puspo. Keduanya dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
Iman menyebut, modus yang digunakan para tersangka menyerupai skema ponzi, dengan menawarkan paket pernikahan murah namun menjanjikan fasilitas mewah.
Setelah pembayaran diterima, kewajiban WO tidak dipenuhi sesuai kesepakatan. Dana dari klien baru diduga digunakan untuk menutup kebutuhan klien sebelumnya.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor karena fasilitas pernikahan tidak disiapkan meski pembayaran telah dilunasi.
Polisi menyatakan masih mendalami aliran dana dan membuka kemungkinan adanya korban lain, serta mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melapor.
Pewarta : Yanto
