Palangkaraya, infojalanan.info -
Kasus pembunuhan terhadap mahasiswi ULM Banjarmasin Zahra Dilla pada Rabu 24 Desember 2025, Sangat memberi perhatian beberapa pihak salah satunya dari advokat Dari kantor hukum JL & PARTNERS
Yakni adv.said anel osman alhaddad.s.h.,CBmed , CLDS dari ( KAI) Hal tersebut dikarenakan pelaku adalah oknum anggota polisi berinisial MS
Menurut anel haddad Hari ini presiden Prabowo sudah menggalakkan reformasi polri dengan dibentuknya komite reformasi polri mempunyai visi sebagai berikut
Terwujudnya Polri yang Presisi (Profesional, Responsif Prediktif, Transparan, dan berkeAdilan).
Menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di tubuh Polri.
Membangun Polri sebagai polisi sipil yang lebih profesional, akuntabel, dan independen, demi kemajuan demokrasi dan HAM.
Dan misinya sebagai berikut :Penegakan Hukum: Menegakkan hukum secara profesional, transparan, adil, dan humanis terhadap berbagai kejahatan (narkoba, terorisme, korupsi, dll.).
Peningkatan Kualitas SDM: Mengembangkan profesionalisme, kesejahteraan, serta transformasi kultural dan spiritual anggota Polri, termasuk perbaikan model pendidikan dan pemahaman HAM.
Reformasi Birokrasi: Menciptakan institusi yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif dengan sistem manajemen berbasis kinerja, serta memberantas korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Pelayanan Publik: Memberikan pelayanan publik yang prima (SKCK, SIM, STNK) dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Penguatan Pengawasan: Memperkuat sistem pengawasan internal dan eksternal (Kompolnas, masyarakat) serta menjalin sinergi dengan lembaga lain.
Transformasi Digital: Membangun infrastruktur berbasis IT dan transformasi digital untuk mendukung pelayanan dan operasional.
Tapi sayangnya visi dan misi tersebut tidak berjalan sebagaimana harapan masyarakat Indonesia pada umumnya dikarena kurang nya pengawasan dari komite yang dibentuk dalam peng aplikasian terhadap Polri itu sendiri,
Buktinya ketika terjadi pembunuhan , penganiayaan dan pemerkosaan terhadap salah seorang mahasiswi ULM ini ,yang sampai hari ini kami ikuti perkembangan nya dalam hal ini penyidik dari pihak kepolisian polresta Banjarmasin masih menggunakan proses administrasi didalam penyelidikan padahal itu sudah jelas fakta hukum terhadap kejadian tersebut..
Semua ini Berdasarkan pasal 285,338,dan 351 , (voorbedachte raad) KUHP dan pasal lain, UU lain yang berkaitan dengan hal itu jelas Penganiayaan berat yang perlu percepatan proses penyelidikan terhadap kasus ini.Tanpa ada memandang setatus/ kedudukan hukum seorang pelaku..
Kami juga mengucapkan turut berbela sungkawa ,kami sangat bersedih ,turut berduka atas meninggal nya salah seorang mahasiswi ULM an.zahra Dilla..
dengan kejadian ini kami harapkan, kepada tim. Penyidik agar mempercepat proses penyelidikan dan pelaku serta orang -ornag terlibat segera di adili karena ini termasuk penganiayaan berat,yang mengakibatkan kematian.Dan hukuman yang setimpal adalah hukuman mati terhadap pelaku..
(Anel osman)


