• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Dua Pengedar Sabu Jalur Laut Surabaya–Bawean Diringkus Unit Reskrim Polsek Sangkapura

    Redaksi
    Kamis, 18 Desember 2025, Desember 18, 2025 WIB Last Updated 2025-12-18T04:59:54Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Gresik, infojalanan.info -


    Unit Reskrim Polsek Sangkapura berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang memanfaatkan jalur laut Surabaya–Bawean. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pengedar berhasil diamankan beserta barang bukti sabu siap edar (17/13).


    Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Bawean. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sangkapura melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengamankan kedua pelaku saat tiba di wilayah Sangkapura.


    Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan rapi dan diduga akan diedarkan di wilayah Bawean. Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, termasuk alat komunikasi yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.


    Kapolsek Sangkapura melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya yang masuk melalui jalur laut. Jalur tersebut dinilai rawan dimanfaatkan jaringan pengedar untuk memasok narkotika ke wilayah kepulauan.


    “Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang mencoba merusak masyarakat Bawean dengan narkotika,” tegasnya.


    Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Sangkapura untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu jalur laut Surabaya–Bawean.


    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.


    (Iksan)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini