Surabaya, infojalanan.info -
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memberikan penjelasan resmi atas informasi yang beredar di masyarakat dan media sosial terkait dugaan keterlibatan seorang oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam penyalahgunaan narkoba. Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas dan marwah penegakan hukum.
Kajati Jatim menegaskan bahwa pihaknya tidak mengabaikan isu yang berkembang. Begitu informasi diterima, Kejati Jatim segera melakukan klarifikasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan mengambil langkah pemeriksaan awal terhadap jaksa yang bersangkutan.
Kami sudah melakukan klarifikasi kepada Kajari Sidoarjo dan saat ini juga Jaksa APYK sedang dilakukan pemeriksaan Tes Urine di Rumah Sakit Jiwa Menur, dan berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan NAPZA Nomor : 400.7/2389/2/102.8/2025 tanggal 17 Desember 2025 yang ditandatangani oleh dokter dr. Lila Nurmayanti, Sp.Kj selaku dokter pada Rumah Sakit Jiwa Menur yang memeriksa Sdr. Ardhi Padma Yudha Kottama, Dengan Hasil Pemeriksaan bahwa yang bersangkutan Dinyatakan Bebas Narkoba/ Napza atau Negatif (-),” tegas Kajati.
Penegasan tersebut sekaligus mematahkan spekulasi yang berkembang di ruang publik. Kajati menilai penting untuk menyampaikan fakta medis secara terbuka agar tidak terjadi pembentukan opini yang menyesatkan dan merugikan pribadi maupun institusi.
Kajati Jatim juga menjelaskan bahwa Jaksa APYK merupakan jaksa yang bertugas di Seksi Tindak Pidana Khusus. Selama menjalankan tugasnya, yang bersangkutan hanya menangani perkara tindak pidana korupsi dan tidak pernah menangani perkara tindak pidana umum, terlebih perkara narkotika.
“Dengan demikian, terkait rumor yang menyebutkan adanya Dugaan Penyalahgunaan Narkotika dari Barang Bukti Perkara yang ditangani dengan tegas kami nyatakan Tidak Benar,” ujar Kajati.
Ia menambahkan bahwa pengelolaan barang bukti di lingkungan Kejaksaan dilakukan dengan prosedur yang sangat ketat. Barang bukti narkotika yang dilimpahkan penyidik pada tahap II jumlahnya terbatas dan pada umumnya langsung dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Kajati Jatim mengungkapkan bahwa Jaksa APYK dikenal sebagai jaksa dengan kinerja yang baik dan produktif. Bahkan, yang bersangkutan menjadi salah satu jaksa yang berkontribusi membawa Kejaksaan Negeri Sidoarjo meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai peringkat pertama nasional kategori Kejaksaan Negeri Tipe A dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Fakta tersebut, menurut Kajati, menunjukkan bahwa isu yang beredar tidak berdasar dan bertolak belakang dengan rekam jejak profesional yang dimiliki.
Menanggapi isu lain terkait ketidakhadiran Jaksa APYK selama lebih dari 40 hari, Kajati Jatim kembali meluruskan informasi yang dinilai tidak utuh tersebut.
“Dan kami memastikan bahwa yang bersangkutan tidak mangkir tanpa keterangan. Ada izin kedinasan yang sah karena kondisi sakit,” tegas Kajati Jatim.
Penjelasan ini sekaligus menegaskan bahwa seluruh administrasi kepegawaian di lingkungan Kejaksaan dijalankan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan komitmen penuh dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik. Setiap laporan masyarakat, menurut Kajati, akan selalu ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Klarifikasi ini diharapkan dapat menghentikan spekulasi liar sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat bahwa Kejaksaan bersikap terbuka dan tegas dalam menjaga kehormatan institusi penegak hukum.
(Saiful)


