Jakarta, infojalanan.info -
Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, memberikan tanggapannya terkait penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan sejumlah pihak dalam perkara dugaan penyebaran informasi bohong mengenai ijazah Presiden Joko Widodo.
Dalam podcast yang ditayangkan di kanal YouTube Forum Keadilan TV pada Kamis (13/11/2025), Susno menilai bahwa langkah kepolisian sudah berjalan sesuai prosedur, namun ia menekankan bahwa publik tentu akan mempertanyakan dasar materi perkara tersebut.
“Saya tidak menilai profesional atau tidak, tetapi prosedurnya memang seperti itu,” kata Susno.
Susno mengungkapkan bahwa kasus ini menyisakan berbagai pertanyaan, sebagaimana juga disampaikan oleh sejumlah tokoh hukum.
“Orang akan bertanya, Roy Suryo cs dijerat pasal apa? Pencemaran nama baik lewat ITE. Lalu dicemarkannya di bagian mana? Menyatakan ijazah itu palsu. Lalu pertanyaannya, ijazah itu palsu atau tidak? Tidak ada jawabannya,” ujarnya.
Susno menegaskan bahwa dirinya tidak berpihak pada Roy Suryo maupun Jokowi. Menurutnya, yang perlu dipastikan adalah pembuktian yang objektif.
Ia menjelaskan bahwa kedua kubu sama-sama memiliki argumen dan klaim bukti yang saling bertolak belakang.
“Roy Suryo cs mengklaim ijazah itu palsu. Sementara Jokowi bersama UGM menyatakan ijazah tersebut asli dan sah. Nah, sekarang mana yang benar?” tutur Susno.
Menurutnya, karena ijazah diterbitkan oleh UGM, maka pihak kampus memiliki dasar menyatakan bahwa dokumen tersebut asli. Namun ia menekankan bahwa keaslian saja belum cukup.
Susno menyebutkan bahwa penyidik harus benar-benar berada di posisi netral dan menilai bukti sesuai standar hukum.
“UGM dan Pak Jokowi harus membuktikan bahwa ijazah itu bukan hanya asli, tetapi sah. Karena asli belum tentu sah. Ada syarat akademik—kuliah, lulus, IPK, dan sebagainya,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa Roy Suryo cs memiliki hak untuk mengajukan bukti sebaliknya jika benar menganggap ada ketidaksesuaian.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka dari dua klaster berbeda pada Jumat (7/11/2025).
Untuk klaster pertama, lima tersangka berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL dijerat pasal pencemaran nama baik, penyebaran informasi bohong, serta beberapa pasal dalam UU ITE.
Sementara klaster kedua terdiri dari RS, RHS, dan TT, yang dijerat pasal pemalsuan dokumen elektronik, pencemaran nama baik, serta pasal lain dalam UU ITE.
Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, terutama terkait pembuktian sah atau tidaknya ijazah Presiden Jokowi yang menjadi inti perdebatan.
(Yanto)


