Jakarta, infojalanan.info -
Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting terkait posisi anggota Polri aktif di jabatan sipil. Melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa setiap polisi yang ingin menduduki jabatan di institusi non-kepolisian harus lebih dulu mengundurkan diri atau pensiun, bukan atas dasar penugasan dari Kapolri.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Kamis, 13 November 2025, MK menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, keberadaan frasa tersebut justru menambah ketidakpastian hukum karena dapat ditafsirkan sebagai celah yang memungkinkan polisi aktif menempati jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya.
“Norma yang ada sudah tegas dan tidak memerlukan penafsiran tambahan,” ujar Ridwan saat membacakan pertimbangan hukum.
Ia menambahkan bahwa kejelasan norma diperlukan agar baik anggota Polri maupun ASN sipil memperoleh kepastian hukum dalam proses rekrutmen jabatan publik.
Sidang tersebut juga diwarnai perbedaan pandangan.
Hakim Arsul Sani menyampaikan concurring opinion, sementara Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah mengajukan dissenting opinion.
Kedua hakim yang dissenting menilai bahwa persoalan tersebut bukan soal konstitusionalitas norma, melainkan implementasi kebijakan yang seharusnya dapat diselesaikan tanpa membatalkan bagian dari UU.
Menanggapi putusan itu, Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan bahwa secara substansi, penempatan polisi aktif di jabatan sipil sebenarnya tidak bertentangan dengan karakter Polri sebagai institusi non-kombatan.
Namun, ia menilai putusan MK membuka ruang untuk memperbaiki regulasi agar hubungan antarlembaga menjadi lebih sinkron.
“Ke depan harus ada harmonisasi aturan sehingga penugasan tidak menimbulkan benturan kewenangan atau kerancuan administrasi,” ujar Nasir di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Perkara ini bermula dari uji materi yang diajukan dua warga negara, Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.
Mereka menilai frasa penjelasan tersebut memberi ruang bagi praktik dwifungsi kepolisian karena memungkinkan polisi aktif mengisi jabatan sipil tanpa prosedur yang transparan.
Dalam permohonannya, mereka menyebut sejumlah jabatan sipil yang pernah diisi anggota Polri aktif, seperti Ketua KPK dan sejumlah posisi strategis di kementerian maupun lembaga negara.
Menurut para pemohon, praktik itu berpotensi melemahkan meritokrasi serta merugikan warga negara yang seharusnya memiliki kesempatan sama dalam mengisi jabatan publik.
Dengan putusan MK ini, setiap polisi yang ingin berkarier di lembaga sipil kini wajib memilih langkah hukum yang jelas:
mengundurkan diri atau mengajukan pensiun.
Celah penugasan yang sebelumnya digunakan untuk mengisi jabatan sipil kini secara resmi dinyatakan tidak berlaku.
(Yanto)


