Palangkaraya, infojalanan.info -
Kantor Hukum Justice in The Lief (JL) Law Office & Partners menyatakan siap memberikan bantuan hukum gratis (pro bono) kepada masyarakat adat di Kalimantan Tengah. Langkah ini merupakan bentuk dukungan terhadap gerakan Dayak Anti Narkoba yang tengah digalakkan di Bumi Tambun Bungai.
Kantor hukum yang beralamat di Jalan Jati Raya II No. 26, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya ini, melalui advokat Said Anel Osman Al Haddad, yang dikenal sebagai Habib Pengacara dari Kongres Advokat Indonesia, menyampaikan komitmennya untuk ikut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dan perlindungan masyarakat adat.
“Kami siap mendukung secara penuh setiap kegiatan masyarakat adat, terutama dalam upaya pemberantasan narkoba. Selain itu, kami juga membuka layanan bantuan hukum gratis selama 24 jam bagi masyarakat adat Kalimantan Tengah,” ujar Said Anel Osman Al Haddad.
Menurutnya, peredaran narkoba menjadi ancaman serius bagi semua kalangan, terutama generasi muda. Ia menegaskan, potensi besar generasi muda Kalteng harus dijaga agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
“Bahaya narkoba sangat rentan bagi anak muda. Padahal, generasi muda Kalteng memiliki potensi besar di berbagai bidang — pemerintahan, ekonomi, politik, dan lainnya — untuk memajukan daerahnya. Jika terjerat narkoba, tentu cita-cita besar itu akan terhambat,” tambah Habib Pengacara.
Melalui langkah nyata ini, JL Law Office & Partners berharap dapat berkontribusi dalam menjaga masa depan masyarakat adat dan generasi muda Kalimantan Tengah dari bahaya narkoba.
(Said anel Osman)


