• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Polrestabes Surabaya Kembali Berlakukan Tilang Manual: Pelanggaran Sudah Keterlaluan

    Selasa, 29 September 2026, September 29, 2026 WIB Last Updated 2026-09-29T12:19:23Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    SURABAYA, INFOJALANAN.INFO – Polrestabes Surabaya kembali memberlakukan tilang manual bagi pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Kebijakan ini mulai diterapkan Senin (28/9) sebagai respons terhadap masih tingginya pelanggaran di sejumlah ruas jalan Kota Surabaya.


    Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, petugas kembali melakukan penindakan secara langsung karena masih menemukan pelanggaran yang terlihat jelas dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.


    “Kita harus akui, semenjak tidak ada tilang manual, arus lalu lintas terutama di beberapa titik ini memang sudah keterlaluan. Pelanggarannya nyata dan itu sangat membahayakan, tidak saja pada pengemudi yang bersangkutan, tetapi juga kepada pengguna jalan yang lain,” ujar Luthfie.


    Salah satu pelanggaran yang menjadi perhatian polisi yakni pengendara yang berhenti melewati marka atau berada di depan marka ketika lampu lalu lintas menyala merah.


    Menurut Luthfie, kebiasaan tersebut tidak hanya menunjukkan rendahnya disiplin berlalu lintas, tetapi juga dapat mengganggu pergerakan pengguna jalan lain dan meningkatkan risiko kecelakaan.


    Karena itu, polisi akan menindak pelanggaran yang dapat terlihat secara kasat mata, khususnya pelanggaran yang dinilai membahayakan keselamatan.


    “Mulai hari ini saya tetapkan, untuk pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata dan membahayakan akan kita lakukan penilangan secara manual. Mohon ini didukung demi ketertiban Kota Surabaya yang kita cintai ini,” tegasnya.




    Kapolrestabes Ingatkan Anggota, Tilang Tak Boleh Disalahgunakan, Di tengah pemberlakuan kembali tilang manual, Luthfie juga memberikan penekanan kepada jajarannya. Ia meminta petugas menjalankan penindakan secara profesional dan transparan.


    Luthfie menegaskan, anggota tidak boleh menyalahgunakan kewenangan dalam proses penilangan. Setiap tindakan penilangan juga harus diketahui oleh perwira.


    “Tujuan kita adalah memberi keyakinan para pengguna jalan itu terjamin keselamatannya. Dan saya tekankan juga, tilang tidak boleh nanti disalahgunakan. Begitu disalahgunakan, saya akan ambil tindakan tegas betul kepada anggota ini,” katanya.


    Ia kembali menegaskan bahwa proses penilangan harus berada dalam pengawasan perwira agar penindakan benar-benar berjalan sesuai tujuan.


    “Tilang itu harus diketahui oleh perwira. Nggak boleh, nggak ada itu. Supaya kita yakin tujuan penilangan itu betul-betul efektif,” ujarnya.


    Dengan kebijakan tersebut, Polrestabes Surabaya menargetkan penindakan tidak sekadar memberikan sanksi kepada pelanggar, tetapi juga mendorong masyarakat lebih disiplin dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.


    Polisi mengimbau pengendara mematuhi marka jalan, rambu lalu lintas, lampu pengatur lalu lintas, serta ketentuan berkendara lainnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di jalan raya.

    ( FRD )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini