masukkan script iklan disini
Surabaya, infojalanan.info. — Koperasi Pasar Bulak Banteng Abadi mendesak Pemerintah Kota Surabaya, khususnya terkait sengketa sewa lahan yang melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta pembiaran keberadaan pasar tumpah di luar area resmi pasar, untuk bertindak secara tegas, transparan, dan objektif demi kepentingan para pedagang koperatif.
Ketua Koperasi Pasar Bulak Banteng Abadi, Indah Sutoko, menyampaikan pihaknya telah mengajukan permohonan sidang pendengaran (hearing) kepada Komisi B DPRD Kota Surabaya serta surat resmi kepada Wali Kota Surabaya, namun hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan.
"Padahal, koperasi butuh penengah untuk menyelesaikan persoalan krusial: sengketa sewa lahan BPKAD, serta pembiaran pasar tumpah yang merugikan pedagang tertib," ungkap Indah.
Selama ini, koperasi menarik retribusi operasional harian sebesar Rp5.000 per lapak untuk kebutuhan nyata seperti insentif pengurus, keamanan, kebersihan, retribusi Dinas Lingkungan Hidup, kas RW, dan kebutuhan lain. Namun saat ini koperasi justru dituntut melunasi tunggakan sewa lahan oleh BPKAD, di tengah proses penagihan kepada pedagang yang belum sepenuhnya tuntas.
"Jika koperasi salah, kami siap ditindak. Namun jika ada kelalaian dari pihak pemerintah maupun kecamatan, mohon ditindak dengan tegas," tegas Indah.
Koperasi menegaskan, jika tidak dapat melunasi kewajiban hingga akhir November 2026, pihaknya siap mundur. Demikian pula, jika pedagang belum melunasi tunggakan sewa lahan kepada koperasi hingga akhir Oktober 2026, maka harus meninggalkan tempatnya.
Persoalan kian pelik karena aktivitas pasar tumpah di luar pagar pasar yang dibiarkan, sehingga pedagang tertib justru kalah bersaing. Padahal, penertiban tersebut seharusnya sudah dilaksanakan sejak tahun 2024 namun belum ada tindakan berarti.
"Penataan pasar tidak akan selesai jika Pemkot hanya menuntut sewa lahan, tetapi menutup mata terhadap pelanggaran perda di luar pagar pasar," ujar Indah.
Koperasi berkomitmen agar pedagang koperatif tetap membayar retribusi wajib harian Rp5.000 sesuai ketentuan, serta membayar sewa lahan setiap tahun sebagaimana aturan berlaku.
Hingga berita ini disampaikan, Kecamatan Kenjeran maupun Pemerintah Kota Surabaya belum memberikan klarifikasi resmi terkait pembiaran pasar tumpah, transparansi rapat koordinasi, serta opsi relaksasi sewa lahan bagi pedagang yang tertib dan kooperatif.
Koperasi berharap seluruh pihak dapat diperiksa secara terbuka dan adil, agar keadilan ditegakkan dan kesejahteraan pedagang terjaga.
(sudaman)
