Jakarta, infojalanan.info -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan di Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (8/11/2025).
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni SUG selaku Bupati Ponorogo, AGP selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, YUM selaku Direktur Utama RSUD Ponorogo, dan SC selaku pihak swasta.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pasca kegiatan tangkap tangan pada Jumat, 7 November 2025, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” ujar Juru Bicara KPK dalam konferensi pers.
Para tersangka ditahan di Rutan Cabang Merah Putih KPK terhitung sejak 8 hingga 27 November 2025.
Kronologi dan Modus Suap
Dijelaskan KPK, kasus ini berawal saat YUM memperoleh informasi bahwa dirinya akan dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Utama RSUD Ponorogo oleh Bupati SUG. Untuk mempertahankan posisinya, YUM kemudian berkoordinasi dengan AGP dan bersepakat memberikan sejumlah uang kepada SUG.
Selama periode Februari hingga November 2025, KPK mendeteksi adanya tiga kali pemberian uang dengan total mencapai Rp1,2 miliar. Dari jumlah tersebut, SUG menerima Rp900 juta, sedangkan AGP menerima Rp325 juta. Dalam OTT, KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp500 juta.
Dua Dugaan Korupsi Lain
KPK turut menemukan dua dugaan tindak pidana korupsi lainnya dalam proses penyelidikan. Pertama, terkait suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo dengan nilai proyek mencapai Rp14 miliar. YUM diduga menerima fee sebesar 10 persen atau Rp1,4 miliar dari SC selaku rekanan proyek, yang kemudian sebagian diserahkan kepada SUG melalui kerabatnya.
Kedua, KPK juga menemukan dugaan gratifikasi yang diterima SUG sebesar Rp225 juta dari YUM dan Rp75 juta dari pihak swasta lain berinisial EK.
Pasal yang Dikenakan
KPK menjerat para tersangka dengan pasal berbeda sesuai perannya:
SC disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU TPK.
SUG bersama YUM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
AGP turut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK Ingatkan Perbaikan Tata Kelola SDM
Dalam kesempatan itu, KPK menegaskan bahwa hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 menunjukkan potensi korupsi di sektor tata kelola sumber daya manusia (SDM) masih tinggi.
“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga untuk segera memperbaiki sistem pengelolaan SDM agar bebas dari praktik jual beli jabatan,” tegas Juru Bicara KPK di akhir konferensi pers.
(Iksan)


