• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Tokoh Nelayan Kangean A. Yani Tegaskan Penolakan Seismik Migas: “Kami Berdiri di Atas Dasar Hukum Pesisir, Bukan Emosi

    Redaksi
    Rabu, 08 Oktober 2025, Oktober 08, 2025 WIB Last Updated 2025-10-08T08:03:56Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    SUMENEP, INFOJALANAN.INFO -


    Gelombang penolakan terhadap aktivitas seismik migas di perairan Kepulauan Kangean kian menguat. Salah satu tokoh nelayan yang dikenal vokal, A. Yani, menyuarakan sikap tegas mewakili keresahan masyarakat pesisir. Ia menegaskan bahwa penolakan tersebut bukan semata lahir dari sentimen emosional, melainkan berdasar pada landasan hukum yang jelas sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


    Menurut A. Yani, aktivitas seismik yang dilakukan tanpa pelibatan masyarakat lokal berpotensi melanggar prinsip hak masyarakat pesisir atas keberlanjutan lingkungan hidup. “Kami tidak menolak pembangunan, tapi kami menolak jika pembangunan itu meniadakan ruang hidup kami. Undang-undang jelas menyebutkan bahwa masyarakat pesisir memiliki hak untuk dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut wilayahnya,” ujar A. Yani, Selasa (7/10/2025).


    Ia menambahkan, wilayah laut Kangean bukan sekadar hamparan perairan ekonomi, tetapi juga ruang ekologi dan sosial yang menopang kehidupan ribuan nelayan. Aktivitas seismik migas yang dilakukan tanpa sosialisasi memadai dinilai dapat menimbulkan dampak ekologis yang serius — mulai dari terganggunya habitat ikan hingga menurunnya hasil tangkapan nelayan.


    “Pasal 61 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 menegaskan bahwa pemanfaatan ruang laut harus mengedepankan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Maka kami menolak bukan karena benci, tapi karena ingin menjaga keberlanjutan generasi kami di pulau-pulau kecil ini,” lanjutnya.


    A. Yani juga berharap pemerintah daerah hingga pusat tidak tinggal diam, melainkan hadir menengahi persoalan dengan menjunjung asas transparansi dan partisipasi publik. “Kami ingin semua pihak duduk bersama, buka data, buka niat. Jangan biarkan masyarakat menggulirkan opini sendiri tanpa arah. Negara harus hadir,” tegasnya.


    Sementara itu, pantauan media di lapangan menunjukkan bahwa perdebatan terkait aktivitas seismik ini masih berlangsung. Sebagian pihak menilai kegiatan tersebut legal secara administratif, namun di sisi lain masyarakat pesisir menuntut kejelasan analisis dampak lingkungan (AMDAL) dan persetujuan sosial sebagai bentuk ketaatan terhadap regulasi lingkungan dan hak masyarakat lokal.


    Hingga berita ini diturunkan, masyarakat nelayan di Kangean masih menggelar forum-forum kecil untuk menyusun langkah hukum dan advokasi agar suara mereka didengar secara resmi oleh pemerintah.

    (Yan)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini