Jakarta, infojalanan.info -
Temuan hasil inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terhadap fasilitas produksi air minum kemasan merek Aqua di Subang, Jawa Barat, memicu sorotan tajam dari berbagai kalangan.
Dalam sidak tersebut, diketahui bahwa sumber air yang digunakan dalam proses produksi Aqua bukan berasal dari mata air pegunungan sebagaimana yang selama ini diklaim dalam iklan, melainkan dari sumur bor yang diambil dari dalam tanah.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kejujuran dalam promosi produk, mengingat Aqua selama bertahun-tahun membangun citra sebagai air mineral murni dari pegunungan.
Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menilai bahwa tindakan perusahaan Aqua tersebut berpotensi melanggar hukum karena menyampaikan informasi yang tidak sesuai dengan kenyataan
Konsumen yakin air kemasan Aqua lebih sehat dari air kemasan merk lain. Nyatanya, keyakinan itu luluh setelah mengetahui sumber air kemasan Aqua di Subang dari sumur bor, ujar Jamiluddin kepada RMOL pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Ia menegaskan bahwa perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana karena menipu konsumen melalui citra dan klaim yang tidak sesuai fakta.
Perbuatan Aqua itu tentu sudah masuk ranah pidana. Karena itu, aparat hukum harus memproses kasus tersebut, tegasnya.
Jamiluddin juga mendesak agar pihak Aqua bertanggung jawab secara terbuka atas informasi yang dinilai menyesatkan publik.
Ia meminta perusahaan menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat dan memberikan kompensasi sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Konpensasinya bisa berupa bantuan sosial dan kesehatan ke masyarakat, termasuk memberi bea siswa terhadap anak tidak mampu, pungkasnya.
(Dwi Suryo)


