Bangkalan, infojalanan.info -
Inspektorat Kabupaten Bangkalan membantah keras isu adanya dugaan penerimaan uang sebesar Rp 250 juta oleh tim audit investigasi dalam penanganan kasus Dana Desa (DD) 2022 di Desa Lombeng Laok, Kecamatan Blega.
Inspektur Pembantu Wilayah (Irban) 5, Yahya Rohman, menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan menyesatkan. Menurutnya, audit investigasi yang dilakukan sejak Juli 2025 murni berdasarkan permintaan resmi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan melalui surat tertanggal 10 Juli 2025.
“Berita yang menyebutkan adanya penerimaan uang itu hoaks. Saya pastikan saya dan tim Irban 5 tidak menerima sepeser pun, nol rupiah, seperti yang dituduhkan,” tegas Yahya, Rabu (24/9/2025).
Ia menjelaskan, seluruh anggota tim audit telah dimintai klarifikasi internal. Hasilnya, tidak ditemukan adanya penerimaan uang ataupun fasilitas di luar kewajaran. “Kalaupun ada, hanya sekadar suguhan makan siang atau buah saat pertemuan di kantor. Tidak ada yang lain,” ujarnya.
Yahya menambahkan, setiap pertemuan dengan pihak terkait selalu dibatasi dan digelar secara resmi di kantor. “Kami memang membatasi pertemuan agar transparan. Semua dilakukan berdasarkan surat resmi dan prosedur,” katanya.
Proses audit, lanjutnya, saat ini masih berjalan. Tahapan dimulai dengan pemberitahuan kepada Camat Blega dan koordinasi dengan Kepala Desa baru. Ia juga menegaskan bahwa pemanggilan terhadap mantan Kepala Desa Lombeng Laok, Herianto, dilakukan melalui surat resmi yang dikirim ke Kantor Kecamatan Blega.
“Saya hanya bertemu dengan Pak Herianto dua kali. Pertama di kantor, dan kedua pada pemeriksaan 16 September 2025 yang disaksikan banyak pihak, termasuk camat, kepala desa baru, perangkat desa, dan lainnya,” jelas Yahya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hasil audit investigasi akan diserahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Negeri Bangkalan untuk diproses sesuai ketentuan hukum. Inspektorat, kata Yahya, berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pemeriksaan.
“Kami sudah berjanji sejak awal, baik kepada pihak kejaksaan maupun kepada pelapor dan terlapor, bahwa penanganan ini dilakukan sesuai prosedur. Semua akan dibuka secara transparan,” pungkasnya.
(Red)