Surabaya, infojalanan.info -
Rapat Komisi A DPRD Surabaya bersama Kepala Dispendukcapil, camat, lurah, dan sejumlah ketua RW Simolawang menghasilkan rekomendasi penting. Salah satunya, mencabut Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kota Surabaya terkait layanan pecah Kartu Keluarga (KK).
Direktur Center Development Economics and Politics (CDEP), Muhammad Badaruddin, menilai lahirnya SE tersebut menunjukkan adanya problem komunikasi antara pemkot dengan legislatif.
Sekda sebagai eksekutor dari wali kota, ketika membuat aturan teknis seperti surat edaran, seharusnya sudah berkoordinasi dengan dinas terkait dan melibatkan DPRD dalam pembahasannya,” tegas Badaruddin, Kamis (25/9).
Ia menekankan, kejadian serupa tidak boleh terulang di masa mendatang, apalagi menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Maka dari itu, Dispendukcapil diminta melakukan monitoring secara berkala terhadap catatan kependudukan demi tertibnya administrasi.
“Catatan kependudukan yang baik dan benar akan menghasilkan data yang qualified. Dampaknya positif untuk pemerintah, terutama dalam merumuskan visi-misi wali kota Surabaya,” jelasnya.
Ke depan, ia mendorong Dispendukcapil lebih intensif turun ke lapangan. Tidak hanya ke kawasan padat penduduk, tetapi juga apartemen, rumah susun, kos, hingga homestay, untuk memastikan validitas data.
“Pendataan apartemen dan kos mewah, termasuk soal izin, masa berlaku, dan peruntukannya, bisa berdampak positif bagi peningkatan PAD Surabaya,” bebernya
Badaruddin juga mendorong kolaborasi lintas instansi, khususnya Dispendukcapil dengan Imigrasi dan Disnaker, untuk memantau izin tinggal tenaga kerja asing di Kota Pahlawan.
“Monitoring kependudukan secara menyeluruh akan menjamin tertib administrasi dan sekaligus memperkuat kebijakan pembangunan di Surabaya,” demikian Muhammad Badaruddin.
(Iksan)