Surabaya, infojalanan.info -
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan larangan bagi RT, RW, maupun aparat kelurahan untuk menarik sumbangan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia dengan menetapkan batas nominal minimal. Ia meminta setiap permintaan sumbangan atau bantuan dana kegiatan wajib disertai pernyataan bahwa kontribusi warga bersifat sukarela dan tanpa paksaan.
“Dan saya juga berharap untuk seluruh aparat desa atau aparat kelurahan itu ketika meminta bantuan, bisa memberikan sebuah pernyataan ini tidak memaksa,” kata Eri, Selasa (12/8/2025). Menurutnya, nominal sumbangan harus diserahkan sepenuhnya kepada kerelaan warga.
Meski begitu, Eri tetap mengimbau semangat gotong-royong masyarakat untuk memeriahkan HUT RI ke-80. “Siapapun ayo memberi sumbangsih kita. Apakah perlu harta kita, tenaga kita, pikiran kita untuk memeriahkan ulang tahun ke-80 ini,” ujarnya.
Pernyataan ini disampaikan Eri menanggapi kasus dugaan sumbangan memaksa sebesar Rp500 ribu yang dialami sebuah toko rokok elektronik di Jalan Gemblongan, Surabaya. Penarikan sumbangan itu disebut dilakukan oleh pihak RW setempat untuk kegiatan 17 Agustus.
Persoalan tersebut telah dimediasi oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, pada Senin (11/8/2025). Dalam mediasi, tiga perempuan penagih sumbangan mengaku sebagai Kader Surabaya Hebat (KSH) yang mewakili RW 3. Namun mereka membantah telah menetapkan nominal minimal Rp500 ribu seperti klaim pemilik toko.
Mediasi berakhir damai dan ditutup dengan Armuji memberikan sumbangan pribadi untuk kegiatan perayaan tersebut. Pemerintah Kota Surabaya berharap kasus serupa tidak terulang dan seluruh pihak mengedepankan semangat sukarela serta kebersamaan dalam peringatan HUT RI.(Red)