Jakarta, Infojalanan.info -
Wakil Walikota Surabaya, Armuji, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima gratifikasi sepanjang menjadi pejabat negara. Adalah Padepokan Hukum Indonesia yang melaporkan beberapa dugaan gratifikasi Armuji pada Rabu 7 Agustus 2025.
"Kami mendapatkan pengaduan dari masyarakat Surabaya. Setelah melihat data dan informasi yang cukup akurat dan valid, maka kami sampaikan datanya ke KPK hari ini," kata Ketua Padepokan Hukum Indonesia Musyanto SH alias Mus Gaber di Gedung KPK, Rabu (7/8).
Menurut Mus Gaber, pengaduan ini sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Apalagi Armuji saat ini adalah Wakil Walikota Surabaya sejak 2020, dan sebelumnya adalah Ketua DPRD Kota Surabaya 2014-2019. "Kita berharap KPK segera menindaklanjuti laporan ini," ujarnya.
Armuji merupakan anggota DPRD Kota Surabaya sejak 1999 hingga 2009, kemudian tahun 2009-2014 menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Surabaya, dan puncaknya menjadi Ketua DPRD Surabaya periode 2014-2019. Sebelum menjadi Wakil Walikota Surabaya, Armuji sempat duduk sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2020 dari Dapil 1 Surabaya.
Beberapa dugaan gratifikasi yang dilampirkan dalam laporan tersebut, di antaranya penyalahgunaan dana hibah Pemprov. Jawa Timur. Dugaan gratifikasi menerima lahan 153 meter persegi di Kalijudan. Dugaan gratifikasi dana operasional pimpinan daerah tahun 2020 dan 2021. Dugaan menerima gratifikasi satu unit apartemen di Jalan Soekarno Surabaya, dan dugaan penyalahgunaan kewenangan dengan memanfaatkan lahan yang merupakan aset negara, atas nama YKP.
"Atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi tersebut, Wakil Walikota Surabaya diduga telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Di mana ada dugaan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi." Jelas Mus.
Lebih lanjut Mus Gaber menambahkan, selain pasal 2 dan 3, Armuji bisa dijerat dengan Pasal 5 ayat (2), pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 11 dan pasal 12 e. "Tim kami di Surabaya juga sedang menelusuri dan menginvestigasi terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Kenjeran di Surabaya Timur. Kita juga sedang menelusuri dugaan penyelewengan fasum dan fasos yang dikomersilkan pengelolaan kawasan, yang di dalam terjadi pembiaran atau konspirasi dengan penyelenggara negara. Laporannya segera menyusul setelah data-datanya lengkap," pungkasnya. (RD1)