• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Pansus 9 Serap Sejumlah Usulan dalam FGD Raperda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarat

    Kamis, 14 Agustus 2025, Agustus 14, 2025 WIB Last Updated 2025-08-14T03:48:58Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    BANDUNG, INFOJALANAN.INFO - Pansus 9 DPRD Kota Bandung menghadiri forum discussion group (FGD) Raperda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, di Hotel Mutiara Bandung, Rabu, 13 Agustus 2025.


    Hadir Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bandung Elton Agus Marjan, S.E., Wakil Ketua Erick Darmadjaya, BSc., M.KP., serta para Anggota Siti Marfuah, S.S., S.Pd., M.Pd., Angelica Justicia Majid, Nunung Nurasiah, S.Pd., H. Rizal Khairul, SIP., M.Si., Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M., Aswan Asep Wawan, dan Muhamad Syahlevi Erwin Apandi.


    FGD dari Raperda yang diusulkan Kesbangpol Kota Bandung ini sudah menghadirkan sejumlah forum dan perwakilan dari tokoh agama, budaya, pemuda, media, dan kali ini mengundang akademisi. FGD kelima ini mengundang akademisi yakni Dr. Berna S. Ermaya, S.H., M.H., dan Budi Setiawan Garda Pandawa, S.Li., M.H., M.Sn., sebagai narasumber.


    Ketua Pansus 9, Elton Agus Marjan mengatakan, Raperda ini sudah melaksanakan empat FGD dan sudah mengalami beberapa kali perubahan. Awalnya berjudul Penyelenggaraan Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat Kota Bandung. Setelah beberapa kali pertemuan, muncullah sejumlah usulan sehingga menjadi Raperda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.


    “Mudah-mudahan Kota Bandung memiliki payung hukum yang menjadi pedoman kehidupan bermasyarakat. Raperda ini tidak mencakup tata cara beragama, tetapi mengatur hubungan antarumat beragama. Harapannya di FGD kelima ini mudah-mudahan seluruh elemen Pansus mendapatkan masukan yang lebih berharga untuk melengkapi Raperda sebelum disahkan,” ujarnya.


    Anggota Pansus 9, Rizal Khairul menuturkan, Pansus menampung apa yang menjadi permasalahan yang akan dituangkan ke Raperda yang tengah disusun. Pansus ingin menciptakan Raperda ini menjadi berkualitas. Namun yang harus dicermati, Raperda ini tidak mengatur terkait perizinan berkenaan dengan peribadatan.


    “Raperda ini tidak mengatur tentang perizinan. Raperda ini bisa menjadi tambahan regulasi karena peraturan yang berkaitan perizinan sudah ada. Raperda ini mungkin akan menjadi bagian regulasi untuk peraturan wali kota. Sehingga dalam pelaksanaan ini akan bermanfaat bagi masyarakat,” tuturnya.


    Anggota Pansus 9 lainnya, Aswan Asep Wawan mempertimbangkan memasukkan usulan dari Budi Setiawan terkait terminologi tokoh adat dengan tokoh etnis. “Mang Budi tadi mengusulkan pula untuk memasukkan tokoh adat dan tokoh etnis. Ini tentu menjadi masukan sekaligus pencerahan bagi kami di Pansus,” ujarnya.


    Anggota Pansus 9, Muhammad Syahlevi mencermati masukan terkait Bab 10 tentang sanksi untuk penanganan konflik yang harus disempurnakan di dalam pembahasan Raperda ini.


    Anggota Pansus 9 lainnya, Uung Tanuwidjaja menuturkan, pasal yang menyebut penyelesaian perselisihan akan diproses di pengadilan harus diikuti dengan pencantuman sanksi yang diperinci secara tertulis di dalam Raperda. “Harus ada pasal sanksi untuk pelanggar. Apalagi bila terjadi perusakan, intimidasi, kekerasan,” ujarnya.


    Anggota Pansus 9, Siti Marfuah mengatakan, dalam proses pembuatan Raperda ini sangat dibutuhkan kolaborasi dan masukan dari seluruh pihak. Elemen pentahelix akan menciptakan Raperda yang berkualitas dan memberikan kebaikan bagi masyarakat Kota Bandung.


    “Bisa jadi ada hal yang perlu disempurnakan lagi hingga FGD kelima ini. Bagaimana Raperda ini harapannya tidak hanya kuat di atas kertas tetapi dalam pelaksanaannya melahirkan toleransi yang luar biasa dan menghadirkan harmonisasi di antara masyarakat Kota Bandung,” katanya.


    Wakil Ketua Pansus 9, Erick Darmadjaya menuturkan, dalam pembahasan secara marathon ini Pansus akan mengikuti yang sudah ada, dan melengkapi bila ada yang kurang. Ia menyepakati bila sanksi perlu tertulis, administrasi, dan dikaitkan dengan pidana.


    “Jangan lupa juga, diperlukan simbol keberagaman. Selain simbol nasionalisme yaitu Pancasila,” ujarnya.


    Plt. Kepala Badan Kesbangpol Kota Bandung Sony Teguh mengatakan, Raperda ini menegaskan bahwa menjaga keberagaman bukan hanya tanggung jawab pemerintah tetapi juga seluruh elemen masyarakat.


    “Raperda ini disusun dengan tujuan agar peran serta masyarakat dijamin melalui hak-haknya dan berkewajiban untuk menjaga sikap tolerasi, menghormati hak sesama, dan melaporkan apabila terjadi hal diskriminatif dan intoleran. FGD ini melibatkan berbagai elemen, ini merupakan upaya kita bersama,” tuturnya.


    Ia menambahkan, keberadaan Raperda ini merupakan bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat untuk menjamin seluruh warga Kota Bandung supaya bisa hidup aman, nyaman, dan tidak diskriminatif, serta dapat menjalankan keyakinannya tanpa rasa takut.


    “Kami sangat berterima kasih kepada Pansus 9 DPRD dan hadirin yang terhormat, yang telah berperan dalam mewujudkan Raperda ini. Saya berharap dengan acara ini akan muncul sinergitas nyata dari berbagai elemen dalam membangun Kota Bandung yang sejahtera, inklusif, dan berkeadilan, sehingga tidak ada warga yang merasa terpinggirkan,” kata Sony.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini