(Terduga pelaku saat melakukan aksinya, (foto hasil tangkapan layar CCTV)
BANDUNG, INFOJALANAN.INFO - Petugas Polsek Cibeunying Kidul berhasil meringkus seorang pelaku Curanmor di wilayah Kelurahan Cikutra kecamatan Cibeunying Kidul Kota Bandung, pada Kamis sore diwilayah sekitaran jalan Asep Berlian Bandung, (24/07/2025).
Respon cepat itu dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Cibeunying Kidul dan Jajarannya setelah menerima laporan dari masyarakat yang kehilangan motor sekira pukul 18.10 WIB di wilayah RW 02 Kelurahan Cikutra (jalan Asep Berlian).
Menurut ketua RW 02 kelurahan Cikutra Mustofa mengatakan, sekitar pukul 17.30 WIB dia kedatangan seorang warga yang melaporkan kehilangan motor dan ingin melihat CCTV, berdasarkan data dari CCTV dan pelacakan diketahui ciri-ciri terduga pelaku yang dikenal dan sering keliling wilayah tersebut.
"Berdasarkan ciri-ciri pelaku yang sudah diketahui, kami Pengurus RW 02 dan Korban langsung membuat laporan ke Polsek Cibeunying Kidul, dan Alhamdulillah orang yang diduga pelakunya berhasil ditangkap hanya dalam hitungan jam," terangnya.
Sebagai ketua RW yang sekaligus ketua Forum RW kelurahan Cikutra, Mustofa sangat mengapresiasi kinerja petugas kepolisian yang berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 7 jam, yang menurutnya ini sangat luar biasa.
"Sangat luar biasa kinerja petugas Polsek Cibeunying Kidul yang tanggap dan sigap dalam memberantas kejahatan yang berada di wilayah kami bahkan hanya butuh kurang dari 7 jam pelaku bisa di tangkap," pungkasnya.
Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial D alias F, warga RW 07 Kelurahan Cikutra yang ber KTP di Kelurahan Cicadas, dan sekaligus barang bukti berupa sepeda motor merk Yamaha Mio putih dengan Nopol D 2737 HD yang disimpan disalah satu gudang diwilayah tersebut.
Setelah berhasil di amankan, kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek Cibeunying Kidul untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku sendiri kemudian dibawa dan akan dikenakan Pasal 362, dan 363 Undang-undang KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.