Surabaya, Infojalanan.info – Karang Taruna Kota Surabaya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya atas inisiatif dan keberaniannya dalam menyelenggarakan dialog kritis mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXI/2023 dengan tema "Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, dalam Tinjauan Yuridis dan Politis". Dialog yang diadakan pada tanggal 23 Juli 2025 bertempat di kantor BAWASLU Kota Surabaya ini dinilai sebagai langkah strategis dan proaktif dalam menyikapi dinamika demokrasi di Indonesia.
Perwakilan Karang Taruna Kota Surabaya, cak Ambar, menyatakan, "Kami sangat bangga dengan langkah Bawaslu Kota Surabaya. Di tengah berbagai perdebatan dan interpretasi mengenai Putusan MK 135 yang memisahkan pelaksanaan Pemilu pada tahun 2029 dan 2031, Bawaslu Kota Surabaya berani mengambil posisi sebagai fasilitator diskusi yang objektif dan mendalam. Ini menunjukkan komitmen kuat mereka dalam mengedukasi masyarakat dan menyiapkan Pemilu yang lebih baik."
Menurut Karang Taruna Kota Surabaya, tema dialog yang diangkat, "Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, dalam Tinjauan Yuridis dan Politis", sangat relevan dan krusial. Pemisahan Pemilu ini membawa implikasi besar terhadap berbagai aspek, mulai dari regulasi, logistik, hingga partisipasi pemilih.
"Generasi muda, khususnya anggota Karang Taruna, memiliki kepentingan besar dalam setiap perubahan kebijakan yang berkaitan dengan masa depan bangsa. Putusan MK 135 ini akan berdampak langsung pada proses politik ke depan. Oleh karena itu, forum-forum diskusi yang mencerahkan seperti yang diinisiasi Bawaslu Kota Surabaya sangat dibutuhkan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif, baik dari sisi yuridis maupun politis," tambah cak Ambar Ketua Bidang Kaderisasi Karang Taruna Kota Surabaya.
Karang Taruna Kota Surabaya berharap, hasil dari dialog kritis ini dapat menjadi masukan berharga bagi para pembuat kebijakan dalam merumuskan langkah-langkah konkret terkait persiapan Pemilu 2029 dan 2031. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk terus aktif dalam mengawal proses demokrasi dan berpartisipasi dalam setiap upaya peningkatan kualitas Pemilu. (Rd1)