• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Vonis Gazalba Saleh Disunat, Aliansi Madura Indonesia: Mafia Hukum Menjalar hingga Mahkamah Agung

    Redaksi
    Jumat, 27 Juni 2025, Juni 27, 2025 WIB Last Updated 2025-06-27T01:28:44Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini




    Surabaya, infojalanan.info -



    27 Juni 2025 Pengurangan hukuman terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dari 12 tahun menjadi 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) menuai kritik tajam dari masyarakat sipil. Salah satunya datang dari Aliansi Madura Indonesia (AMI) yang menyebut langkah tersebut mencederai rasa keadilan publik.


    “(Penyunatan vonis Gazalba Saleh) menunjukkan bahwa benar, mafia hukum itu ada di pengadilan. Menjangkiti Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya,” ujar Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, kepada wartawan, Jumat (27/6).


    Menurut Baihaki, vonis 10 tahun penjara tidak mencerminkan hukuman yang setimpal untuk seorang hakim agung yang terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia menilai posisi Gazalba sebagai penegak hukum semestinya memberinya tanggung jawab moral lebih tinggi, bukan justru menjadi pelaku kejahatan hukum.


    “Gazalba itu wakil Tuhan di pengadilan. Tapi malah menyalahgunakan kekuasaan. Seharusnya hukumannya maksimal, bahkan di atas tuntutan. Kalau tidak salah, tuntutannya saja 15 tahun. Tapi sekarang malah turun ke 10 tahun lagi,” tegas Baihaki.


    Gazalba sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sebelum kemudian diperberat menjadi 12 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung kembali memangkasnya menjadi 10 tahun, setara dengan vonis awal.


    "Pintu Maaf bagi Koruptor"


    AMI menilai langkah kasasi ini bukan hanya sekadar persoalan teknis hukum, melainkan berpotensi membuka ruang “pengampunan tak langsung” bagi para pelaku korupsi.


    “Vonis ini tidak memberi efek jera, justru membuka ruang toleransi terhadap koruptor. Kalau hakim agung bisa ‘disunat’ hukumannya seperti ini, apa kabar kepercayaan masyarakat?” lanjut Baihaki.


    Dalam keterangan yang dirilis, MA menjatuhkan pidana penjara 10 tahun, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara. Putusan dengan nomor perkara 4072 K/PID.SUS/2025 ini diketok pada Kamis (19/6) oleh majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto dan beranggotakan Arizon Mega Jaya serta Yanto.


    Kritik Kenaikan Gaji Hakim


    Baihaki juga menyinggung kebijakan pemerintah yang terus menaikkan gaji hakim demi menekan korupsi. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak menyentuh akar masalah.


    “Take home pay-nya Gazalba itu ratusan juta per bulan. Mau dinaikkan lagi sampai berapa agar tidak korupsi? Ini bukan soal gaji, ini soal moral, pengawasan, dan integritas. Butuh reformasi besar-besaran dalam sistem peradilan kita,” tegasnya.

    AMI mendesak Mahkamah Agung untuk segera melakukan evaluasi internal, memperkuat pengawasan, dan menindak tegas setiap pelanggaran etik maupun pidana oleh aparat peradilan.

    “Pascavonis ini harus jadi momentum perbaikan menyeluruh di MA. Sudah terlalu banyak kasus serupa yang merusak kepercayaan publik,” pungkas Baihaki'

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini