• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Dibalik Janji Pekerjaan, Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Orang di Surabaya

    Redaksi
    Kamis, 05 Juni 2025, Juni 05, 2025 WIB Last Updated 2025-06-05T12:50:04Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini




    Surabaya, infojalanan.info -


    Kepolisian dari Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berkedok penyaluran tenaga kerja ke luar negeri. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga di Jalan Gedung Anyar 2 Nomor 35, Surabaya, yang mencurigai aktivitas tidak biasa di sebuah rumah kos.


    Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati dua orang korban dalam kondisi lemah dan berada di bawah pengawasan ketat. Mereka mengaku dijanjikan pekerjaan di Malaysia, namun kemudian disekap dan diminta membayar uang ganti rugi apabila ingin membatalkan keberangkatan.


    Modus Perekrutan di Terminal BungurasihKorban pertama kali bertemu dengan pelaku di Terminal Bungurasih. Dengan dalih menawarkan pekerjaan layak di luar negeri, korban kemudian dibawa ke Surabaya untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Biaya pemeriksaan tersebut ditanggung oleh pelaku, namun dijadikan utang yang harus dibayar kembali jika korban membatalkan keberangkatan.


    Kompol Luthfie, mengatakan "Mereka dijanjikan bisa bekerja di luar negeri dengan fasilitas lengkap. Namun kenyataannya, korban justru ditahan, handphone-nya disita, dan dipaksa tetap ikut," ujar perwakilan kepolisian saat konferensi pers.


    12 Orang Diperiksa, 9 Korban Lain Masih Ditelusuri


    Setelah melakukan penggerebekan, polisi menemukan lima perempuan lainnya di sebuah hotel kawasan Juanda, Sidoarjo, yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal. Hingga saat ini, total 12 orang telah diperiksa, termasuk beberapa yang berperan sebagai perekrut, penampung, dan penyalur.


    Pihak kepolisian juga menemukan indikasi bahwa terdapat 9 korban lain yang telah lebih dulu diberangkatkan, dan saat ini tengah dilacak keberadaannya. Para korban tidak mengetahui secara pasti jenis pekerjaan yang akan mereka lakukan di negara tujuan.


    Ancaman Hukuman Berat bagi PelakuPara tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang membawa ancaman penjara hingga 10 tahun bagi pihak-pihak yang memberangkatkan TKI secara ilegal.


    “Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Korban ditipu, disekap, dan dijadikan komoditas,” tambah pihak kepolisian.


    Polisi Masih Kembangkan Kasus, Hingga saat ini, penyelidikan terus berlanjut. Polisi tengah menelusuri kemungkinan adanya korban dan pelaku lain, serta mendalami jalur pengiriman yang digunakan oleh sindikat ini. Pihak Imigrasi dan Dinas Tenaga Kerja juga dilibatkan dalam proses verifikasi data dan perlindungan terhadap para korban.


    Kombespol, Luthfie mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi, serta segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, ujarnya,

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini