BALANGAN, INFOJALANAN.INFO – Jajaran Polsek Lampihong, Polres Balangan, Polda Kalimantan Selatan, mengamankan seorang pria berinisial MA, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Lampihong.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Lampihong. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Lampihong IPDA Zaidi bersama personelnya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Dari hasil informasi yang diperoleh, petugas mendapatkan identitas serta ciri-ciri seseorang yang diduga kerap masuk ke wilayah hukum Polsek Lampihong untuk melakukan aktivitas terkait narkotika.
Personel kemudian meningkatkan kegiatan patroli dan pemantauan di sejumlah lokasi yang dianggap berkaitan dengan pergerakan target.
Pada Jumat, 18 September 2026, polisi kembali menerima informasi dari masyarakat bahwa diduga akan terjadi transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Lampihong.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Lampihong melakukan patroli tertutup dengan menyusuri sejumlah ruas jalan utama di Kecamatan Lampihong.
Sekitar pukul 15.00 WITA, petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang telah diterima. Pria tersebut ditemukan di seberang salah satu minimarket di wilayah Kecamatan Lampihong.
Petugas kemudian menghampiri dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang diduga siap diedarkan.
MA diketahui merupakan warga Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Selain paket sabu tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Xeon matic, satu unit telepon seluler, satu buah kunci kendaraan, satu buah cincin, serta satu paket sabu.
Kapolsek Lampihong IPDA Zaidi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, MA diamankan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Lampihong.
“Memang benar kami telah mengamankan pengedar narkotika berinisial MA yang diketahui merupakan warga HSU. Dari tangan pelaku kami mendapati satu paket sabu siap edar,” ujar IPDA Zaidi.
Saat ini, MA bersama barang bukti telah diamankan di Polres Balangan untuk menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami asal-usul barang tersebut, termasuk kemungkinan adanya paket narkotika lain yang berkaitan dengan jaringan peredaran tersebut.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui barang ini diambil dari mana dan apakah masih ada paket sabu lainnya yang tersimpan. Tentunya kami akan membasmi sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.
IPDA Zaidi juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan peredaran narkotika.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, khususnya di wilayah Kecamatan Lampihong.
“Jangan pernah takut untuk melaporkan atau memberikan informasi kepada kami tentang penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba,” pungkasnya.
Polsek Lampihong menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan melalui patroli, penyelidikan serta tindak lanjut terhadap setiap informasi yang disampaikan masyarakat.
(Irfani)


