SURABAYA, INFOJALANAN.INFO – Seorang juru parkir (jukir) yang diduga beroperasi secara liar di kawasan Dukuh Kupang Barat, Surabaya, diamankan petugas setelah terlibat keributan dengan seorang pengendara. Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan persoalan pembayaran parkir yang kemudian berkembang hingga dugaan kekerasan dan perusakan properti.
Keributan tersebut disebut bermula ketika pengendara meminta agar pembayaran parkir dilakukan melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Pengendara menginginkan transaksi berlangsung melalui metode pembayaran digital yang dianggap lebih praktis dan mudah dilacak.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, jukir tersebut diduga mengarahkan pengendara untuk melakukan pembayaran melalui rekening pribadi. Perbedaan cara pembayaran itu kemudian memicu perdebatan antara keduanya.
Situasi yang awalnya hanya berupa adu argumen diduga semakin memanas. Keributan kemudian berujung pada dugaan tindakan kekerasan serta perusakan terhadap properti.
Petugas yang menerima informasi mengenai kejadian tersebut kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan jukir yang bersangkutan untuk mencegah situasi berkembang lebih jauh.
Peristiwa ini kembali menyoroti aktivitas jukir yang beroperasi di kawasan jalan umum tanpa kejelasan legalitas. Selain berpotensi menimbulkan persoalan terkait pungutan parkir, keberadaan jukir ilegal juga dapat memicu konflik apabila pengendara mempertanyakan besaran maupun mekanisme pembayaran.
Dari sisi transaksi, penggunaan QRIS pada layanan parkir semestinya memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai identitas penerima pembayaran. Karena itu, apabila benar terdapat pengarahan pembayaran ke rekening pribadi, pihak terkait perlu memberikan penjelasan mengenai dasar dan status transaksi tersebut.
dugaan kekerasan dan perusakan dalam peristiwa tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Petugas juga perlu memastikan kronologi secara utuh, termasuk keterangan dari pengendara, jukir, serta saksi-saksi yang berada di lokasi.
Masyarakat diimbau tetap mengutamakan keselamatan dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri ketika menghadapi persoalan parkir. Setiap dugaan pelanggaran sebaiknya dilaporkan kepada petugas berwenang agar dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
(FRD)

