• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Status Perkara Mantan Kades AH Dipertanyakan, AMI Desak Polres Pasuruan Kota Buka Klarifikasi

    Redaksi
    Kamis, 13 Agustus 2026, Agustus 13, 2026 WIB Last Updated 2026-08-13T11:50:56Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    PASURUAN, INFOJALANAN.INFO – Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, mendesak Polres Pasuruan Kota memberikan penjelasan secara terbuka terkait status penanganan perkara mantan kepala desa berinisial AH yang disebut pernah menjalani penahanan selama 1 bulan 6 hari sebelum akhirnya dibebaskan.

    Desakan tersebut muncul setelah AH mengaku telah dibebaskan tanpa menjalani persidangan. Pernyataan itu dinilai menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kelanjutan proses hukum perkara yang pernah menjeratnya.

    “Alhamdulillah, bebas tanpa sidang,” ujar AH saat bertemu dengan Baihaki Akbar beberapa waktu lalu.

    Baihaki menilai, pernyataan tersebut perlu diklarifikasi secara resmi oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui apakah perkara AH masih dalam proses penyidikan, telah dihentikan, atau sudah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.

    “Kalau memang perkara tersebut masih berjalan, publik berhak mengetahui sejauh mana proses hukumnya. Sebaliknya, apabila sudah dihentikan, tentu ada dasar dan mekanisme hukum yang dapat dijelaskan,” kata Baihaki.

    Ia menyebut, AH sebelumnya mengaku pernah diamankan dan menjalani penahanan terkait perkara yang diduga berkaitan dengan persoalan mafia tanah. Namun setelah menjalani penahanan selama 1 bulan 6 hari, AH mengaku kemudian dibebaskan.

    Baihaki menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghakimi ataupun menyimpulkan seseorang bersalah sebelum ada keputusan hukum. AMI, kata dia, hanya meminta kejelasan agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak menjadi simpang siur.

    “Prinsipnya sederhana, kami tidak meminta informasi yang bersifat rahasia. Kami hanya meminta klarifikasi atas informasi yang sedang menjadi perhatian publik. Kalau ada yang benar, sampaikan benar. Kalau tidak benar, bantah dengan data,” tegasnya.

    Konfirmasi ke Polres Pasuruan Kota

    Untuk memperoleh kepastian informasi, awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Decky. Sejumlah pertanyaan diajukan, mulai dari status perkara AH, keberadaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), perkembangan penyidikan hingga kemungkinan berkas perkara telah dilimpahkan kepada kejaksaan.

    Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh jawaban dari Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota terkait pertanyaan tersebut.

    Awak media bersama Baihaki Akbar kemudian mendatangi Mapolres Pasuruan Kota untuk meminta klarifikasi secara langsung.

    Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi menyampaikan bahwa awak media diminta mengajukan surat resmi untuk memperoleh keterangan terkait perkara tersebut. Ia juga mengaku tidak mengetahui perkara yang dimaksud.

    “Terkait informasi itu, awak media terlebih dulu untuk mengajukan surat resmi,” kata Junaidi, Rabu (12/8/2026).

    Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Baihaki. Ia menilai, permintaan konfirmasi merupakan bagian dari tugas jurnalistik dan media memiliki fungsi kontrol sosial dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

    “Kalau memang tidak mengetahui persoalannya, sampaikan saja secara terbuka. Jangan sampai permintaan surat resmi justru menjadi alasan untuk menghindari konfirmasi. Pers memiliki tugas melakukan klarifikasi sebelum berita diterbitkan, dan pihak yang dikonfirmasi juga memiliki hak memberikan penjelasan,” ujarnya.

    AMI Siap Kawal Persoalan

    Baihaki kembali menegaskan bahwa AMI tidak ingin mendahului proses hukum. Menurutnya, yang menjadi perhatian utama adalah kepastian mengenai status perkara AH.

    “Persoalannya bukan siapa yang salah atau siapa yang benar. Kami ingin memastikan proses hukumnya jelas dan tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” jelasnya.

    Ia mengatakan, AMI akan terus mengawal persoalan tersebut apabila belum ada kejelasan mengenai proses hukum AH. Bahkan, pihaknya menyatakan siap menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi apabila diperlukan.

    “Kami akan terus mengawal perkara ini dan turun ke jalan jika diperlukan, agar supremasi hukum tetap ditegakkan,” tegas Baihaki.

    Menurutnya, apabila perkara masih berjalan, kepolisian perlu memberikan penjelasan mengenai perkembangannya sepanjang tidak menyangkut informasi yang dikecualikan. Sementara apabila perkara telah dihentikan, dasar dan mekanisme penghentiannya juga perlu dijelaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Selain itu, Baihaki juga menyoroti adanya informasi mengenai pemanggilan terhadap Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi beberapa jam setelah awak media meninggalkan Mapolres Pasuruan Kota.

    Namun, hingga kini belum diketahui secara pasti tujuan pemanggilan tersebut. Belum ada keterangan resmi yang memastikan apakah pemanggilan itu berkaitan dengan proses konfirmasi media sebelumnya atau merupakan kepentingan internal kepolisian.

    Dengan demikian, Polres Pasuruan Kota masih memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi resmi terkait status dan perkembangan perkara AH agar informasi yang beredar di masyarakat dapat memperoleh kepastian dan tidak berkembang menjadi spekulasi.


    (Gafur)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini