BANJARMASIN, INFOJALANAN.INFO — Sengketa hak atas tanah antara sejumlah ahli waris dengan PTP Nusantara IV Regional V Kebun Tabara memasuki babak baru. Perkara yang berkaitan dengan lahan di wilayah kerja Kebun Tabara, Desa Semuntai Longikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, kini resmi dibawa ke jalur hukum melalui Pengadilan Negeri Tanah Grogot.
Pendaftaran perkara tersebut menjadi langkah serius para ahli waris untuk menguji secara terbuka siapa yang memiliki dasar hak lebih kuat atas tanah yang kini menjadi objek sengketa.
Langkah hukum itu dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Juni 2026. Para ahli waris, yakni Noormah Hj, Samta Heryanto, Riduan, dan Siti Rahmawati, memberikan kuasa kepada Said Anel Osman, S.H. dan Ady Noegroho, S.H. dari JL Law Office untuk mewakili kepentingan hukum mereka dalam proses perkara.
Kuasa tersebut mencakup kewenangan untuk mendaftarkan perkara, menyusun dan mengajukan gugatan, menghadiri persidangan, mengajukan bukti-bukti, hingga menempuh upaya hukum sesuai ketentuan apabila diperlukan.
KLAIM HAK TURUN-TEMURUN JADI POKOK PERKARA
Pihak ahli waris mendalilkan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa telah mereka miliki, kuasai, dan wariskan secara turun-temurun jauh sebelum adanya penguasaan oleh pihak PTP Nusantara IV Kebun Tabara.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum menyatakan telah menyiapkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung, termasuk bukti sejarah perolehan hak, bukti penguasaan fisik serta dokumen administrasi yang menurut mereka dapat memperkuat dalil para ahli waris.
Seluruh bukti tersebut nantinya akan diuji dalam proses persidangan. Dengan demikian, benar atau tidaknya dalil masing-masing pihak akan menjadi bagian dari pemeriksaan majelis hakim berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
KUASA HUKUM SOROT ASAS PRIORITAS HAK
Dalam perkara tersebut, tim kuasa hukum juga menyoroti asas prior tempore potior jure, yang secara umum bermakna pihak yang lebih dahulu memiliki dasar hak dapat memperoleh prioritas perlindungan hukum, sepanjang hak tersebut memang diperoleh dan dibuktikan secara sah menurut hukum.
Said Anel Osman, S.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin menyelesaikan persoalan tersebut melalui tekanan ataupun kekuatan di luar mekanisme hukum.
«“Kami datang ke pengadilan membawa bukti, bukan kekuatan.”»
Menurutnya, proses persidangan harus menjadi ruang untuk menguji seluruh fakta dan riwayat penguasaan tanah secara objektif.
“Kami yakin majelis hakim akan memeriksa perkara ini secara objektif, kembali kepada fakta sejarah perolehan hak, serta menerapkan asas hukum yang berlaku dengan benar. Hak yang diperoleh lebih dulu secara sah haruslah mendapatkan perlindungan hukum,” tegasnya.
BUKAN SEKADAR PERSELISIHAN, AHLI WARIS TEMPUH JALUR PENGADILAN
Pendaftaran gugatan ini dinilai menjadi titik penting karena sengketa yang sebelumnya berada pada ranah klaim kepemilikan kini memasuki ruang pembuktian di lembaga peradilan.
Tim kuasa hukum menyatakan langkah tersebut bukan semata-mata bentuk perlawanan terhadap perusahaan, melainkan upaya para ahli waris untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka klaim sebagai hak keluarga.
Mereka berharap pengadilan dapat memeriksa perkara secara independen, transparan, dan berimbang dengan mempertimbangkan seluruh bukti yang diajukan para pihak.
BABAK PEMBUKTIAN SEGERA DIMULAI
Perkara tersebut disebut telah didaftarkan melalui sistem e-Court Pengadilan Negeri Tanah Grogot dan selanjutnya akan memasuki tahapan penetapan jadwal persidangan.
Dengan masuknya perkara ke meja hijau, persoalan mengenai riwayat kepemilikan, penguasaan fisik, dokumen pertanahan, serta dasar hukum penguasaan lahan akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.
Kini publik tinggal menunggu bagaimana fakta-fakta tersebut akan diuji di persidangan.
Satu hal yang jelas, sengketa lahan antara para ahli waris dan PTP Nusantara IV Kebun Tabara tidak lagi berhenti pada klaim di lapangan. Pertarungan argumentasi, dokumen, dan bukti kini bergeser ke ruang sidang Pengadilan Negeri Tanah Grogot.
Putusan pengadilan nantinya akan menjadi penentu atas dalil dan tuntutan para pihak sesuai fakta serta hukum yang terbukti di persidangan.
(Anel Osman)


