SURABAYA, INFOJALANAN.INFO — Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap hasil pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang digelar selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026.
Dalam operasi yang menyasar peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak tersebut, polisi berhasil mengungkap 23 laporan polisi dengan 27 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari 27 tersangka yang diamankan, sebanyak 24 orang merupakan laki-laki dan tiga orang perempuan.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba sekaligus menjaga wilayah hukumnya tetap bersih dari narkotika.
“Operasi Tumpas ini dilaksanakan selama 12 hari, mulai 12 sampai 23 Agustus 2026. Alhamdulillah, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap 23 laporan polisi dengan 27 tersangka,” ujarnya dalam kegiatan press release.
Sabu Lebih dari 1 Kilogram Diamankan
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti utama berupa sabu seberat 1.010,29 gram atau sekitar 1,01 kilogram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan tembakau sintetis seberat 148,99 gram.
Barang bukti lainnya terdiri dari 26 unit telepon seluler berbagai merek, sembilan timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp9.170.000, 13 bendel plastik kosong, serta satu alat press.
Jika barang bukti narkotika tersebut dikonversikan dengan asumsi harga Rp1,2 juta per gram, nilai keseluruhannya diperkirakan mencapai sekitar Rp1,212 miliar.
Sementara itu, dengan asumsi satu gram narkotika dikonsumsi oleh 10 orang, pengungkapan tersebut diperkirakan dapat mencegah narkotika beredar kepada sekitar 10.000 orang.
Tersangka Berperan sebagai Pengedar dan Perantara
Polisi menyebut para tersangka dalam perkara tersebut dikategorikan sebagai pengedar maupun perantara aktif dalam transaksi narkotika.
Modus yang dilakukan yakni dengan menguasai dan menjual narkotika secara langsung kepada konsumen. Para pelaku mendapatkan keuntungan finansial dari setiap transaksi yang berhasil dilakukan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan terkait tindak pidana narkotika dan ketentuan pidana yang berlaku.
Polisi Ajak Masyarakat Berperan Aktif
Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan kepolisian seorang diri. Peran serta masyarakat dinilai sangat penting dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat apabila memiliki informasi ataupun hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba, bisa menyampaikan kepada kami. Mari bersama-sama bersinergi dan berkomitmen agar wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak bebas dan bersih dari narkoba,” tegasnya.
Keberhasilan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 tersebut sekaligus menjadi penegasan komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk terus melakukan pemberantasan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
(Teguh)


